Lihat ke Halaman Asli

Pembukaan UUD 1945, Landasan Solidaritas Indonesia terhadap Kemerdekaan Palestina

Diperbarui: 3 Februari 2025   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan sekadar teks konstitusi, melainkan manifestasi nilai nilai leluhur yang menjadi roh perjuangan Indonesia. Salah satu prinsip utama yang tertuang di dalamnya adalah penolakan terhadap segala bentuk penjajahan, sebagaimana tercantum dalam alinea pertama: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Seperti dikatakan Bung Hatta, "Kemerdekaan kita belum lengkap selama ada bangsa lain yang masih terjajah." Prinsip inilah yang menjadi dasar komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Indonesia, sebagai bangsa yang pernah dijajah berabad-abad, memahami penderitaan rakyat Palestina yang hingga kini masih berjuang melawan pendudukan ilegal Israel. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan agar Indonesia aktif menciptakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan dan keadilan (alinea IV). Hal ini terwujud dalam dukungan diplomatik Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina sejak 1947 dan upaya memperjuangkan keanggotaan Palestina di PBB.

Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 menekankan pentingnya "kehidupan bangsa yang berkeadilan sosial." Nilai ini diterjemahkan Indonesia melalui bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina, seperti pembangunan rumah sakit di Gaza, beasiswa pendidikan, dan pengiriman tim medis. Pada 2023, Indonesia juga mendonasikan USD 2,6 juta untuk United Nations Relief and Works Agency (UNRWA), lembaga PBB yang membantu pengungsi Palestina.

Indonesia konsisten menyuarakan isu Palestina di ASEAN, Gerakan Non-Blok, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Indonesia juga seringkali mengecam perluasan permukiman ilegal Israel, terutama di Tepi Barat. Langkah ini sejalan dengan prinsip UUD 1945 yang menolak penjajahan dalam bentuk apa pun.

Pembukaan UUD 1945 adalah landasan moral dan konstitusional bagi Indonesia untuk mendukung kemerdekaan, salah satunya adalah perjuangan Palestina. Konflik Palestina-Israel menjadi bukti bahwa penjajahan modern masih terjadi di abad ke-21. Dari diplomasi hingga bantuan kemanusiaan, setiap langkah Indonesia mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai anti-penjajahan, keadilan, dan kemanusiaan yang tertuang dalam konstitusi. Melalui kerja sama global, diharapkan rakyat Palestina segera meraih kemerdekaan, sebagaimana cita-cita luhur yang diwariskan oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Sumber :

https://www.radenintan.ac.id/persaudaraan-erat-indonesia-dan-palestina/

https://m.antaranews.com/infografik/4198878/dukungan-indonesia-untuk-palestina-melalui-unrwa

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/01/12530821/indonesia-kecam-israel-yang-sahkan-pemukiman-yahudi-di-tepi-barat-palestina

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline