Lihat ke Halaman Asli

Rafael_STPKSTUDENT

Saya menyukai dunia semi literasi

Korupsi di Indonesia dari Perspektif Warso Sasongko

Diperbarui: 25 November 2021   20:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

W. Sasongko,KORUPSI/kompasiana.com

Korupsi atau rasuah ( bahasa latin: coruptio dari kata kerja korumpere yang bermakna busuk, rusak, mengoyahkan, memutar balik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negri, Serta pihak lain yang terlibat dalam hal itu secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntunganq sepihak.

Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan suatu tindakan negatif yang biasanya di lakukan oleh para pejabat. Para pejabat yang dipilih oleh masyarakat dan demi "uang saku" mereka menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan, kerugiaan negara akibat KORUPSI mencapai Rp 26,83 triliun pada semester 1 2021. Jumlah ini meningkat 47,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 18,17 triliun. Jumlah kasus korupsi yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum (APH) pada periode tersebut adalah sebanyak 209 kasus dengan jumlah 482 tersangka yang diproses hukum.

Dapat dilihat bahwa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia pada tiap tahunnya meningkat hal ini di karenakan karena banyak pejabat negara yang lebih mementingkan kepentingan pribadi juga karena mereka tidak takut terhadap Sumpah kepada Tuhan di depan publik untuk bekerja dengan jujur dan adil.

Kasus korupsi yang semakin marak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan yang baik akan tetapi dapat divonis bahwa mereka merupakan orang-orang yang memiliki latar belakang karakter yang cacat.

Warso Sasongko dalam bukunya dengan judul: KORUPSI menjelaskan mengenai gambaran umum  tentang korupsi di Indonesia. Dalam bukunya, menjelaskan bahwa korupsi di indonesia di mulai sejak Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. 

Pemerintah melakukan pemberatasan berdasarkan UU No.24 Prp 1960 dilakukannya "Operasi Budhi" dan pembentukan tim pemberantas korupsi berdasarkan keputusan Persiden No.228 tahun 1967 yang di pimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuah hasil nyata.

Pada era Orde Baru, muncul UU No.3 tahun 1971 dengan "Operasi Tertib" yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operasi korupsi makin canggih dan rumit sehingga UU tersebut gagal dilaksanakan.

Warso Sasongko mengatakan bahwa upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudan cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
 
Kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Mewujudkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, telah dikeluarkan berbgai kebijakan. Di awali dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada 9 Desember 2004, Presiden Susilo Budoyono telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantas Korupsi, yang mengikstruksikan secara khusus kepada Jalsa Agung dan Kapolri:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline