Baru-baru ini terdengar kabar yang menyatakan bahwa pemerintah akan menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 % menjadi 12%. Hal tersebut disinggung oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinasi Perekonomian beberapa waktu lalu kepada media.
Pemerintah beralasan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan usaha reformasi perpajakan dan menggenjot penerimaan negara. Kebijakan ini ternyata sejalan dengan bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yaitu paling lambat pada 1 Januari tarif PPN akan naik sebesar 12%.
Dampak PPN naik 12%
Kenaikan PPN pastinya akan mempengaruhi harga barang dan jasa yang terkena pajak. Konsumen harus membayar lebih banyak untuk suatu barang dan jasa yang mereka beli.
Dampaknya Masyarakat akan menahan untuk membelanjakan barang yang mengakibatkan dunia usaha juga akan ikut kesulitan. Padahal menurut BPS (Badan Pusat Statistik), pada 2023 salah satu komponen pertumbuhan ekonomi tertinggi terletak pada pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 4,82%. Kontribusinya terhadap pertumbuhan PDB nasional mencapai 53,18%.
Kenaikan tarif PPN dari saat ini 11% menjadi 12% memang terkesan kecil karena hanya kenaikan sebesar 1%. Namun kenaikan tarif akan terasa ketika berdampak pada harga, terutama untuk barang bernilai tinggi. Kebijakan ini justru lebih merugikan pertumbuhan ekonomi. Jika konsumsi melambat, berbagai penerimaan pajak termasuk PPN justru akan terdampak.
Selain itu PPN 12% akan sangat mungkin menyebabkan inflasi menjadi lebih tinggi. Ahmad Heri Firdaus, Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF mengatakan bahwa inflasi yang terjadi pada tahun 2022 tidak terlepas dari kenaikan PPN yang semula 10% menjadi 11%.
Inflasi tersebut naik sebesar 0,95% dan secara year on year mencapai 3,47%. Sektor makanan, minuman, tembakau, dan transportasi menyumbang kontribusi inflasi pada tahun 2022.
Jika tahun depan PPN tetap naik menjadi 12% maka harga makanan dan minuman akan turut naik dan akan menjadi situasi serupa seperti pada tahun 2022. Lagi-lagi hal ini akan menekan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah dan menengah ke bawah.
PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi di ASEAN
Lanjut, Ahmad Heri Firdaus juga mengatakan jika pajak pertambahan nilai (PPN) resmi dinaikkan menjadi 12%, Indonesia akan menyamai Filipina dan menjadi negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara. Saat ini negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara adalah Filipina dengan tarif 12%.