Lihat ke Halaman Asli

Tax Amnesty

Diperbarui: 20 November 2017   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tax amnesty atau amnesti pajak yang terakhir dilaksanakan pada maret 2017 lalu merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang  diatur dalam UU Pengampunan Nasional.

Tax amnesty di Indonesia masuk pada kategori yang terbilang cukup sukses dan sangat berguna bagi masyarakat umum, namun masih ada sisi kurang bagi masyrarakat yang mempunyai perusahaan atau kantor karena mereka masih menghindari pajak.

Dalam proses penggalakannya, menteri keuangan Indonesia mengancam dengan ancaman yang cukup tajam, yakni pengenakan pajak 2% tiap bulan dan juga PPh, disebutkan juga bahwa tarif penebusan pada tax amnesty sangat berbeda jauh dengan pajak yang nantinya dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti tax amnesty ini. Diharapkannya dengan ancaman ini masyarakat yang berprofesi sebagai pengacara atau notaris dapat lebih aktif mengikuti tax amnesty atau pangampunan pajak ini.

Tax amnesty sendiri terkadang masih sering disalah artikan dengan hal seperti bahwa tax amnesty hanya untuk masyarakat kaya Indonesia atau 100 orang terkaya di Indonesia. Hal tersebut tidak dibenarkan karena tax amnesty sendiri sifatnya terbuka untuk seluruh kalangan masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline