Asikin Chalifah
Pembina Rumah Literasi Waskita Brebes
Seperti biasa, seperti bulan-bulan sebelumnya.
Kali ini, Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) DIY kembali menyelenggarakan pertemuan penetapan registrasi/sertifikasi untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian.
Komoditas pertanian yang diajukan persetujuannya adalah beras untuk izin edar PSAT-PD (Produk Dalam Negeri), salak untuk Sertifikat Penerapan Penanganan Baik (SPPB) Rumah Pengemasan dan Surat Keterangan Level Penerapan Sanitasi dan Higiene (SKL-PSH) untuk produk PSAT yang diperjualbelikan oleh ritel yang berada di dua MALL besar di YOGYAKARTA.
Penjaminan keamanan dan mutu PSAT (buah-buahan, sayur-sayuran dan biji-bijian) mungkin tidak semenarik atau sepenting seperti pada olahan pangan berkemas karena mungkin ketidaktahuan dari pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian.
Padahal, penjaminan keamanan dan mutu PSAT berkemas yang di produksi, disimpan, diangkut dan diedarkan/diperdagangkan di dalam negeri (domestik) dan luar negeri (global) memegang peran penting bagi pelaku usaha terlebih di saat pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI sedang mendorong program peningkatan tiga kali ekspor komoditas pertanian (GRATIEKS).
Perbedaan acuan regulasi PERMENTAN Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Keamanan dan Mutu PSAT dan PERMENTAN Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian dalam penetapan registrasi/sertifikasi karena adanya perbedaan waktu pendaftaran dari masing-masing pelaku usaha dan itu masih dimungkinkan dimasa transisi sesuai yang tercantum dalam diktum Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tersebut di atas.
Mengingat saat itu masih kondisi PPKM level 4 maka pelaksanaan pengawasan pre market melalui pemberian izin edar/sertifikat dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan (PROKES) COVID-19 secara ketat.
Setelah tim auditor dalam proses penilaian melalui pemeriksaan dokumen, peninjauan lapangan, pengambilan dan pengujian sampel memberikan saran-saran perbaikan, Tim Teknis OKKPD DIY pada akhirnya menetapkan dua pelaku usaha berhasil mencapai level 1 dan satu pelaku usaha di level 2 dan ketiganya berhak atas SPPB, SKL-PSH dan izin edar PSAT-PD.