Lihat ke Halaman Asli

Al Bughat

Diperbarui: 24 Januari 2023   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al bughat adalah mereka yang keluar dari taat kepada imam yang adil. Jadi Al Bughat dapat di simpulkan sebagai suatu gerakan pemberontakan yang di lakukan secara berkelompok dengan menggunakan kekerasan baik karena salah paham atau pun hal lain. 

untuk menghadapi kaum sekelompok orang yang melakukan pemberontakan ( Al Bughat) bisa melakukan beberapa tahapan antara lain : 

1. Mengirimkan utusan kepada pihak meraka ( pemberontak) 

untuk melakukan negosiasi

2. Jika tindakan yang pertama tidak bisa maka menasehati dan mengajak mereka untuk kembali menaati imam yang sah 

imam syafi'i mengatakan bahwa orang yang melakukan Bughat akan di kenai hukuman berupa di perangi Namun memeranginya harus dengan cara cara yang baik dengan tetap menjaga hak hak mereka Jika sekelompok Bughat seorang muslim, namun Jika mereka seorang kafir tanpa ada ampun. 

adapun hikmah Hukuman bagi pelaku Bughat adalah 

1. Mengajak mereka kejalan yang benar

2.Menyadarkan mereka pentingnya kesatuan dan persatuan

3. Mendidik mereka agar senantiasa mengamalkan perintah  Allah SWT. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline