Al bughat adalah mereka yang keluar dari taat kepada imam yang adil. Jadi Al Bughat dapat di simpulkan sebagai suatu gerakan pemberontakan yang di lakukan secara berkelompok dengan menggunakan kekerasan baik karena salah paham atau pun hal lain.
untuk menghadapi kaum sekelompok orang yang melakukan pemberontakan ( Al Bughat) bisa melakukan beberapa tahapan antara lain :
1. Mengirimkan utusan kepada pihak meraka ( pemberontak)
untuk melakukan negosiasi
2. Jika tindakan yang pertama tidak bisa maka menasehati dan mengajak mereka untuk kembali menaati imam yang sah
imam syafi'i mengatakan bahwa orang yang melakukan Bughat akan di kenai hukuman berupa di perangi Namun memeranginya harus dengan cara cara yang baik dengan tetap menjaga hak hak mereka Jika sekelompok Bughat seorang muslim, namun Jika mereka seorang kafir tanpa ada ampun.
adapun hikmah Hukuman bagi pelaku Bughat adalah
1. Mengajak mereka kejalan yang benar
2.Menyadarkan mereka pentingnya kesatuan dan persatuan
3. Mendidik mereka agar senantiasa mengamalkan perintah Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H