Lihat ke Halaman Asli

detif.id

Jurnalis

Pemilik Bangunan Tanpa dilengkapi IMB Terancam Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara?

Diperbarui: 22 Juni 2023   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto milik detif.id

detif.id - Penjaringan.

Perkotaan Kawasan Pemukiman

Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Oleh sebab itu, dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib :

a. Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

b. Memanfaakan ruang, sesuai dengan izin pemanfaaatan ruang  dari pejabat yang berwenang.

c. Mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang.

Demikian dituangkan dalam Undang - Undang Republik Indonesia  Nomor 26 Tahun 2007. 

Ironisnya, apa yang dituangkan dalam Undang - Undang RI tersebut, tidak di ikuti kontraktor / pemilik bangunan lantai tiga, yang berlokasi di Jln Mediterania Boulevard MBV No. 2 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Bangunan Tidak Memiliki Papan Plank IMB

Terbukti, sampai sejauh ini, papan proyek (Plank IMB) bangunan itu, sama sekali belum terpasang, ditembok bangunan tersebut. Ketika IMB bangunan tersebut ditanya wartawan terhadap salah seorang pekerja bangunan dilokasi bangunan, ia mengaku tidak tahu menahu tentang IMB, yang saya tahu "Hanya mengaduk semen Bang" katanya polos.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline