Ideologi adalah hal penting yang pasti ada dalam suatu, tanpa adanya ideologi negara tersebut tidak mempunyai tujuan dan cita-cita bagi generasi mudanya dimasa depan. Negara-negara yang masih berkembang sangat memerlukan peran penting ideologi, untuk menjaga keutuhan negara dan memelihara integrasi nasional. (Ubaidillah,2000). Istilah ideologi berasal dari bahasa yunani, yaitu dari potongan kata "idea" yang berarti pemikiran dasar, gagasan, serta konsep. Dan "Logos" yang berarti berarti ilmu (Kaelan, 2013 : 60-61). Dengan demikian Ideologi merupakan suatu pemikiran dasar yang dikembangkan menjadi suatu gagasan atau konsep dengan tujuan atau cita-cita tetap yang harus dicapai suatu negara.
Pancasila merupakan dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kemudian Pancasila juga sebagai ideologi bangsa menjadi dasar hukum dari sumber-sumber hukum yang ada. Namun pada saat ini banyak yang mempertanyakan bahwa apakah seiring dengan perkembangan zaman pancasila akan tetap relevan?, apakah pancasila masih menjadi patokan atau pandangan hidup dalam bermasyarakat dan negara?, dan apa yang membuat pancasila ini seakan-akan terlihat sakti, padahal ini hanyalah pemikiran manusia?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, akan lebih mudah jika melalui tinjauan secara historis.
Jika kita melakukan tinjauan terhadap pancasila secara historis, kita dapat ketahui bahwa ideologi ini tercipta dari beberapa pemikiran tokoh pendiri bangsa melalui beberapa rangkaian badan pelaksana yang dibuat oleh Jepang. Namun hal ini dijadikan kesempatan oleh para tokoh pendiri bangsa, karena kondisi Jepang pada saat itu sedang terdesak oleh pasukan sekutu. Diawali Pada Sidang Parlemen Jepang (Teikoku Ginkai) di Kota Tokyo yang berlangsung dengan suasana kacau.
Kekalahan Dai Nippon pada perang Asia Timur Raya atau perang pasifik oleh pasukan sekutu, menjadi penyebab tindakan darurat ini dilaksanakan pada wilayah-wilayah pendudukan Jepang, dan salah satunya adalah Indonesia (Raditya 2019). Melalui pembicaraan seorang perwira Jepang bernama Koiso, Ia mengatakan bahwa Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia kelak di kemudian hari (Ben Anderson, Some Aspects Of Indonesian Politics under Japanese Occupation 1944-1945,1961:2). Dapat kita pahami bahwa pada saat itu memang Jepang sudah kalah pada perang pasifik, namun ia tidak ingin wilayah pendudukannya itu jatuh ketangan sekutu begitu saja.
Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai) merupakan salah satu langkah Jepang untuk mempertahankan wilayah kependudukannya di Indonesia. Badan ini dibentuk pada 1 Maret 1945, dengan maksud dan tujuan untuk merencanakan persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat dan dilengkapi dengan ... Anggota. Kemudian Tugas utamanya adalah menyelidiki & mempelajari usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia, termasuk merumuskan dasar Negara Indonesia.
Sidang BPUPKI pertama kali dilaksanakan pada 29 Mei 1945, kemudian sidang ini dilanjutkan sampai 1 Juni 1945 yang kemudian menghasilkan ketetapan nama dasar negara yaitu Pancasila melalui Pidato I.r. Soekarno. Namun Karena banyaknya perbedaan pendapat dan pandangan para pendiri bangsa, maka Pancasila belum bisa disahkan begitu saja, Pembahasan lebih lanjut mengenai ideologi ini dilanjutkan dengan pembentukan hingga sidang Panitia sembilan pada 22 Juni 1945. Dan sebagai hasil dari sidang panitia sembilan di Jakarta yaitu, Jakarta Charter atau Piagam Jakarta, isi dari piagam ini adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Akan tetapi pada point pertama Piagam Jakarta menimbulkan polemik dan kontra pada sebagian masyarakat Indonesia bagian timur yang mayoritasnya beragama selain Islam atau nonmuslim. Pada akhirnya demi menjaga keamanan, keutuhan , kedamaian negara dan rasa toleransi antar umat beragama, point 1 piagam jakarta diganti kalimatnya menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Kemudian lanjut sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, ditetapkan secara sah bersamaan dengan UUD 1945 melalui sidang PPKI 18 Agustus 1945.
Perjalanan Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia, tidak berjalan semulus dengan apa yang para pendiri bangsa ini fikirkan, setelah penetapan malah semakin banyak bermunculan gerakan-gerakan pemberontakan yang dilakukan oleh tokoh pendiri bangsa lainnya. Kemudian ada beberapa gerakan pemberontakan terhadap ideologi yang pernah terjadi di Indonesia yaitu; PRRI/Permesta, DI TII, Dan yang merupakan ujian terberat bagi Pancasila, rakyat dan para pendiri bangsa ini adalah G30-S/PKI, dimana pemberontakan ini menggunakan kekuatan militer untuk menggulingkan para tokoh pendiri bangsa, kemudian juga melakukan gerakan tipu daya serta propaganda untuk mengelabui rakyat agar dapat keluar dari pemikiran ideologi Pancasila (Yanti 2017). Dari semua peristiwa pemberontakan yang terjadi tak ada satupun yang berhasil menggulingkan pancasila sebagai ideologi negara sehingga dapat diinterpretasikan bahwa pancasila itu memiliki kesaktian dan keutuhan yang mutlak dalam dirinya, yang mampu mengahadapi segala bentuk tindakan yang ingin menjatuhkan ataupun menghilangkannya.
Kemudian jika berbicara tentang relevansi Pancasila pada saat ini, Pancasila akan tetap relevan jika butir-butirnya diimplementasikan dengan baik oleh setiap warga negaranya. Dan sampai kapanpun eksistensinya akan tetap ada karena ideologi ini bukan hanya tercipta dari pemikiran para pendiri negara, akan tetapi ideologi ini juga tercipta dalam hati sanubari, karakteristik bangsa, hingga kehidupan sosial yang ada di Indonesia. Selain itu, Pancasila juga ditetapkan sebagai ideologi terbuka, karena dalam pengimplementasian nilai-nilai yang ada pada butir-butir pancasila itu sangat mengedepankan kepentingan bersama. Dan Pancasila dinyatakan sudah final serta tidak bisa di ubah isinya, karena pada tiap butirnya itu dicantumkan secara tertulis pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dan terkandung nilai luhur bangsa. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, usaha menghilangkan seluruh atau sebagian butir Pancasila pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, maka hal ini dapat menghilangkan esensi negara Indonesia sendiri.
Dari apa yang sudah dijelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi sakti yang terbuka serta mengedepankan nilai luhur bangsa, tidak ada yang mampu untuk menggantikan ataupun menjatuhkannya sebagai ideologi negara Indonesia. Kemudian Pancasila bukan hanya terciprta dari pemikiran dan perjuangan namun juga tercipta dari doa-doa pemimpin terdahulu , agar pancasila tetap hidup dan relevan di setiap zaman. Dan semua itu kembali lagi kepada kita sebagai generasi muda. Sebagai generasi penerus bangsa kita wajib ikut andil dalam mengimplentasikan nilai-nilai pancasila di kehidupan sehari-hari, agar semangat pemimpin terdahulu dalam memperjuangkan pancasila dapat terasa sampai kapanpun dan dimanapun itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H