Lihat ke Halaman Asli

Raditha Maryam

Undergraduate Indonesian Literature Student

Tranksasi e-Commerce Dikenakan Pajak, Bagaimana Ketentuannya

Diperbarui: 6 Juni 2024   15:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan meningkatnya transaksi perdagangan melalui e-commerce, pemerintah berupaya memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang beroperasi melalui sistem elektronik. Salah satu langkah yang diambil adalah menerbitkan regulasi terkait ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan online. Jadi, bagaimana perlakuan pajak transaksi e-commerce sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Dasar Hukum Pemungutan Pajak Transaksi Online

Pemungutan pajak atas transaksi melalui e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Dalam PMK ini, disebutkan bahwa penyedia platform marketplace wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kewajiban ini berlaku bahkan jika penyedia platform marketplace memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.

Selain itu, PMK ini menegaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace. Jika pedagang atau penyedia jasa belum memiliki NPWP, maka:

  1. Pedagang atau penyedia jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh penyedia platform marketplace; atau

  2. Pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Kewajiban Pajak atas Transaksi Perdagangan Online

Berdasarkan PMK 210/2018, PKP pedagang atau penyedia jasa yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP melalui e-commerce wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN yang dikenakan dalam transaksi online adalah sebesar 11% dari nilai transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP.

Selain PPN, transaksi perdagangan online juga menimbulkan pengenaan pajak penghasilan (PPh). Berbeda dengan PPN yang dibebankan kepada pembeli, PPh dikenakan kepada pedagang atau penyedia jasa di e-commerce. Objek dari PPh ini mencakup penghasilan atas:

  1. Keuntungan dari penjualan barang.

  2. Rent fee atau registration fee atas jasa penyediaan tempat, waktu, upaya iklan, serta wadah berjualan di toko internet yang diterima online marketplace.

  3. Komisi atas jasa perantara pembayaran penjualan barang dan/atau jasa yang diterima penyedia online marketplace serta biaya transaksi yang dibayarkan pemasang iklan kepada penyelenggara classified ads.

Ketentuan Pelaporan Pajak atas Transaksi Online

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline