Lihat ke Halaman Asli

Raditha Maryam

Undergraduate Indonesian Literature Student

Mudah, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Badan secara Online

Diperbarui: 31 Mei 2024   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mendekati berakhirnya musim pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak Badan disarankan untuk segera melaporkan pajaknya. Saat ini, Anda bisa dengan mudah melaporkan pajak menggunakan sistem e-Filing. Dengan e-Filing, Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT Tahunan mereka kapan saja dan di mana saja. Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan melalui e-Filing? Berikut penjelasannya.

Ketentuan Pengisian SPT Tahunan

Setiap Wajib Pajak harus memenuhi kewajibannya dengan mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan tidak hanya sebagai kewajiban pajak, tetapi juga sebagai cara Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak mereka. Oleh karena itu, sebelum mengajukan SPT, Anda perlu memahami cara pengisiannya.

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengisian SPT harus sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sebelum disampaikan ke kantor pajak.

Benar berarti tepat dalam perhitungan dan penerapan ketentuan perpajakan, serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Lengkap berarti mencakup semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan elemen lain yang harus dilaporkan. Sedangkan jelas berarti melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan.

Dengan mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, Anda dapat menghindari risiko yang merugikan. Jika SPT Tahunan tidak diisi sesuai ketentuan, Anda berisiko menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari otoritas pajak. Selain itu, Anda juga dapat menghadapi sanksi administratif dan pidana.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Sebelum menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, pastikan Anda telah mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. 

EFIN adalah nomor identifikasi digital yang diterbitkan oleh DJP bagi Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi elektronik, seperti e-Filing. Jika EFIN Anda sudah diaktifkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT Tahunan Badan

  1. Akses website resmi DJP (https://www.pajak.go.id) dan login ke akun e-Filing Anda menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan.

  2. Pilih menu "SPT" pada halaman utama e-Filing.

  3. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, yaitu "SPT Tahunan Badan".

  4. Isi formulir SPT Tahunan sesuai dengan data perusahaan Anda. Pastikan untuk mengisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline