Lihat ke Halaman Asli

Raditha Maryam

Undergraduate Indonesian Literature Student

Mudah, Pahami Cara Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2

Diperbarui: 25 April 2024   15:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Selain berfungsi sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan, dokumen ini juga harus dilampirkan dalam laporan pajak. Bagaimana langkah-langkah membuat bukti potong untuk pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2? Simak penjelasannya di bawah ini.

Sekilas tentang Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2?

Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah dokumen yang menunjukkan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang. Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, seperti:

  1. Badan pemerintah

  2. Subjek pajak badan dalam negeri

  3. Penyelenggara kegiatan

  4. BUT

  5. Kerjasama operasi

  6. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

  7. Orang pribadi yang ditetapkan DJP

Tata Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

Sejak bulan April 2022, seluruh pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh, termasuk untuk PPh Pasal 4 ayat (2). Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat bupot PPh 4 ayat 2:

  1. Masuk ke DJP Online menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline