PPh Potput (Potongan dan Pungutan) adalah istilah dalam perpajakan yang mengacu pada tindakan pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak tertentu atas nama Wajib Pajak. Meskipun istilah ini sering digunakan secara bersamaan, namun terdapat perbedaan dalam implementasinya. Apa saja perbedaannya?
Konsep Potongan dan Pungutan dalam PPh Potput
PPh Potput adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan atau PT atas penghasilan yang akan diterima oleh individu atau pihak lain. Dalam PPh Potput, terdapat dua kegiatan utama, yaitu pemotongan dan pemungutan pajak.
Pemotongan pajak merupakan proses mengurangi sejumlah pajak yang seharusnya dibayarkan dari total pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai. Pemotongan dilakukan sesuai dengan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pegawai.
Di sisi lain, pemungutan pajak adalah proses menambah jumlah pembayaran atas perolehan barang atau jasa dengan jumlah pajak yang harus dibayar. Meskipun umumnya dilakukan oleh pihak pembayar, ada kasus di mana pemungutan dilakukan oleh pihak pembayar dengan cara yang mirip dengan pemotongan pajak.
Perbedaan PPh Potput dari Beberapa Sudut Pandang
Pemotongan dan pemungutan pajak dalam konteks PPh Potput memang memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Berikut adalah perbedaan antara kedua kegiatan tersebut:
Jenis Pajak
Dalam PPh Potput, istilah pemotongan umumnya berkaitan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final). Sementara itu, pemungutan biasanya terkait dengan PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Subjek Pajak
Pemotongan pajak sering dilakukan oleh subjek umum seperti pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan, sedangkan pemungutan sering dilakukan oleh pihak yang ditentukan oleh peraturan, seperti bendaharawan pemerintah atau badan tertentu.
Objek Pajak
Objek pajak pemotongan biasanya adalah penghasilan yang akan menjadi hak Wajib Pajak, seperti gaji, upah, dividen, dan bunga, sementara objek pajak pemungutan adalah penghasilan yang belum tentu menjadi penghasilan Wajib Pajak, seperti penjualan atau pembelian barang.
Pengisian SSP
Dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), sebagai pemotong pajak, Anda harus mengisi kolom NPWP dengan NPWP milik pemotong, sedangkan sebagai pemungut pajak, kolom NPWP pada SSP harus diisi dengan NPWP pihak yang dipungut pajaknya.
Kesimpulan
PPh Potongan dan Pungutan adalah mekanisme yang membantu membedakan pengenaan pajak atas suatu penghasilan. Penting untuk diingat bahwa baik potongan maupun pemungutan dalam PPh Potput bukanlah beban tambahan bagi Wajib Pajak. Potongan dan pungutan ini hanya mencerminkan cara pandang terhadap bagaimana pajak Anda dilihat, apakah sebagai pengurang atau penambah nilai yang dibayarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H