Lihat ke Halaman Asli

Raditha Maryam

Undergraduate Indonesian Literature Student

Ketentuan Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak PPh Pasal 15

Diperbarui: 24 April 2024   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembuatan bukti potong PPh Pasal 15 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak penyewa. Dalam hal ini, bukti pemotongan menjadi dokumen penting karena harus dilampirkan dalam laporan pajak. Melalui artikel ini, kami akan memberikan pembahasan tentang ketentuan pembuatan bukti potong sebagai salah satu kewajiban PPh Pasal 15.

Pentingnya Bukti Pemotongan Pajak

Bukti pemotongan pajak adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak telah dipotong oleh pihak yang berwenang. Pembuatan bukti potong ini bertujuan untuk mengawasi pajak yang telah dipotong dan memastikan keakuratan pembayaran pajak. Baik bagi pemotong maupun pihak yang dipotong, keberadaan bukti potong sangat penting.

Bagi pemotong, bukti potong menjadi bukti bahwa mereka telah melakukan pemotongan pajak. Sedangkan bagi pihak yang dipotong pajak, bukti potong menjadi bukti bahwa mereka telah dipotong pajak. Dokumen ini harus dilampirkan saat pelaporan pajak.

Bukti potong juga diperlukan sebagai dokumen pelengkap untuk pengkreditan pajak. Pajak yang telah dipotong dan disetorkan ke kas negara akan menjadi pengurang pajak bagi pihak yang dipotong. Tanpa bukti potong, pengkreditan pajak tidak dapat dilakukan dan pihak yang dipotong harus membayar pajak sebesar pajak terutang tanpa dikurangi yang sudah dipotong.

Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 15

Bukti potong pajak PPh Pasal 15 adalah bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tertentu. Secara umum, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam membuat bukti potong PPh Pasal 15. Berikut adalah di antaranya.

1. Pelayaran Dalam Negeri

Penting untuk diingat bahwa jika Anda menjalankan usaha pelayaran dalam negeri yang memberikan jasa sewa kapal atau pengangkutan barang dan/atau orang, Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Pihak penyewa akan melakukan pemotongan PPh Pasal 15 dengan tarif 1,2% dari peredaran bruto.

  2. Anda perlu meminta bukti pemotongan atas PPh Pasal 15 yang telah dilakukan oleh pihak penyewa.

  3. Anda harus melaporkan penghasilan yang diterima dalam suatu tahun buku melalui SPT Tahunan PPh dan melampirkan bukti potongnya.

  4. Jika pihak penyewa tidak memotong PPh Pasal 15 atau tidak termasuk pihak pemotong pajak, Anda harus melakukan penyetoran PPh 15 secara mandiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkan SPT Masa PPh maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

  5. Pembayaran atas PPh 15 tidak perlu dilakukan setiap bulannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline