Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah dokumen yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan dan membayar PPN yang terutang atas transaksi penjualan barang atau jasa. Secara umum, terdapat beberapa jenis SPT Masa PPN yang digunakan untuk melaporkan pajak bulanan. Melalui artikel ini, kami akan mengulas jenis-jenis SPT Masa PPN dan cara pelaporannya:
Cara Mengetahui Jenis Kewajiban Pelaporan SPT Masa
Untuk mengetahui jenis kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan dalam SPT bulanan, Wajib Pajak dapat merujuk pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini umumnya diterima saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
SKT ini memberikan informasi tentang jenis kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh Wajib Pajak, dan pemberiannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Peraturan tersebut menetapkan bahwa SKT ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, serta bendaharawan.
Jenis-jenis SPT Masa PPN
Secara umum, terdapat 3 jenis SPT yang digunakan untuk laporan pajak bulanan, Berikut adalah penjelasannya.
1. SPT Masa PPN dan PPnBM
SPT Masa ini digunakan untuk melaporkan transaksi yang terkena PPN dan PPnBM. Pelaporan dilakukan melalui Formulir SPT Masa PPN 1111.
2. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran
SPT Masa khusus ini diperuntukkan bagi Pedagang Kecil dan Menengah (PKP) yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran. Formulir yang digunakan adalah SPT Masa PPN 1111 DM. PKP Pedagang Eceran juga memiliki kewajiban membuat Faktur Pajak dengan cara yang telah ditentukan.
3. SPT Masa PPN bagi Pemungut
SPT Masa ini digunakan oleh pemungut PPN. Surat pemberitahuan ini disampaikan melalui Formulir SPT Masa PPN Pertambahan Nilai 1107.
Mekanisme Pelaporan SPT Masa PPN
Dengan berlakunya e-Faktur 3.0 pada tahun 2020, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dilakukan melalui e-Filing, melainkan harus dilakukan melalui e-Faktur yang berbasis web. Berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT PPN secara online melalui e-Faktur::
Login ke laman web-efaktur.pajak.go.id
Masukan password Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Klik "Administrasi SPT"