Lihat ke Halaman Asli

Raditha Zahrani

Undergraduate Indonesian Literature Student

Memahami Ketentuan PPh Pasal 15 atas Perusahaan Pelayaran dalam Negeri

Diperbarui: 3 Juni 2024   16:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perusahaan pelayaran dalam negeri tentunya memiliki kewajiban pajak yang harus dipatuhi. Salah satu kewajiban yang harus dijalankan adalah pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 15. Jenis pajak ini dikenakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari usaha pelayaran. Melalui artikel ini, kami akan membahas mengenai ketentuan PPh Pasal 15 untuk perusahaan pelayaran dalam negeri. 

Pengenaan PPh Pasal 15 atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417 Tahun 1996, perusahaan pelayaran dalam negeri adalah salah satu Wajib Pajak PPh Pasal 15. Dalam hal ini, PPh 15 dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. 

Penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri yang menjadi objek PPh 15 berasal dari berbagai sumber. Hal ini mencakup kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan kapal. Selain itu, penghasilan juga diperoleh dari jasa penyewaan kapal, di mana perusahaan menyewakan kapal atau mencharter kapal lain untuk disewakan.

Penghasilan atas jasa pengangkutan dan penyewaan tersebut diperoleh dari berbagai rute, di antaranya:

  1. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia

  2. Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia

  3. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia

  4. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia

Tarif PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Pajak Penghasilan Pasal 15 untuk jasa pelayaran dalam negeri dapat dihitung dengan norma penghasilan neto. Berdasarkan ketentuan, penghasilan neto perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 4% dari peredaran bruto. 

Dengan demikian, tarif efektif yang berlaku untuk menghitung PPh 15 perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,2% dari peredaran bruto. Tarif pajak ini bersifat final. Sementara peredaran bruto yang dimaksud adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima perusahaan pelayaran dalam negeri.

Poin Penting PPh 15 Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Secara umum, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 15. Poin penting ini perlu dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat transaksi jasa pelayaran dalam negeri.

Bagi Pihak Pemilik Kapal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline