Lihat ke Halaman Asli

Raditha Zahrani

Undergraduate Indonesian Literature Student

Memahami Ketentuan Penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23

Diperbarui: 3 Juni 2024   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemotong pajak atas berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan sejenisnya. Salah satu hal yang penting dalam pemotongan PPh 23 adalah pembuatan bukti potong PPh Pasal 23. Untuk membantu Anda memahami proses tersebut, berikut ini adalah penjelasan tentang ketentuan penerbitan bukti potong PPh Pasal 23.

Siapa yang Wajib Memotong PPh Pasal 23?

Pemotong PPh 23 adalah pihak yang mengurangi dan mencatat pajak dari penghasilan yang diberikan atas bunga, layanan, hadiah, royalti, dan sejenisnya yang dikenai PPh Pasal 23. Dalam hal ini, terdapat dua kategori Wajib Pajak atau subjek pemotong PPh 23:

  1. Pemotong PPh 23 oleh Wajib Pajak Badan, termasuk:

  • Badan pemerintah

  • Subjek pajak badan dalam negeri

  • Penyelenggara kegiatan

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

  1. Pemotong PPh 23 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, seperti:

  • Akuntan

  • Arsitek

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline