PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemotong pajak atas berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan sejenisnya. Salah satu hal yang penting dalam pemotongan PPh 23 adalah pembuatan bukti potong PPh Pasal 23. Untuk membantu Anda memahami proses tersebut, berikut ini adalah penjelasan tentang ketentuan penerbitan bukti potong PPh Pasal 23.
Siapa yang Wajib Memotong PPh Pasal 23?
Pemotong PPh 23 adalah pihak yang mengurangi dan mencatat pajak dari penghasilan yang diberikan atas bunga, layanan, hadiah, royalti, dan sejenisnya yang dikenai PPh Pasal 23. Dalam hal ini, terdapat dua kategori Wajib Pajak atau subjek pemotong PPh 23:
Pemotong PPh 23 oleh Wajib Pajak Badan, termasuk:
Badan pemerintah
Subjek pajak badan dalam negeri
Penyelenggara kegiatan
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Pemotong PPh 23 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, seperti:
Akuntan
Arsitek