Lihat ke Halaman Asli

Raditha Zahrani

Undergraduate Indonesian Literature Student

Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN dan PPh

Diperbarui: 4 April 2024   09:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak terutang dalam satu masa pajak. Dalam penyampaian SPT ini, terdapat jangka atau batas waktu yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap Wajib Pajak. Melalui artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis dan batas pelaporan SPT Masa.

SPT Masa dan Jenis-jenisnya

SPT Masa adalah surat pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Dalam hal ini, SPT Masa dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis pajak berikut. 

  1. PPh Pasal 21

  2. PPh Pasal 22

  3. PPh Pasal 23

  4. PPh Pasal 25

  5. PPh Pasal 26

  6. PPh Pasal 4 ayat 2

  7. PPh Pasal 15

  8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

  9. Pemungut PPN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline