PPh Pasal 22 adalah jenis pajak yang dipungut atau dikenakan terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor PPh Pasal 22 memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih mendalam tentang tarif PPh Pasal 22.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22
Tarif umum yang dikenakan dalam pemungutan PPh 22 adalah sebesar 1,5% dari harga beli (tidak termasuk PPN). Selain tarif umum, PPh Pasal 22 juga memiliki tarif khusus yang berbeda-beda. Hal ini ditentukan pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi. Berikut adalah rinciannya.
1. Tarif PPh 22 atas impor:
Impor yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor;
Impor non-API dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor;
Impor yang tidak dikuasai dikenakan tarif 7,5% dari harga jual lelang.
2. Tarif PPh 22a tas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian yang tidak termasuk PPN dan tidak final.
3. Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi:
Kertas dikenakan tarif tidak final sebesar 0.1% dari DPP PPN
Semen dikenakan tarif tidak final sebesar 0.25% dari DPP PPN
Baja dikenakan tarif tidak final sebesar 0.3% dari DPP PPN