Lihat ke Halaman Asli

Raditha Zahrani

Undergraduate Indonesian Literature Student

Ketahui Tarif Pajak UMKM Berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat 2

Diperbarui: 28 Maret 2024   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Selain bunga deposito, jasa konstruksi, dan hadiah undian, PPh Pasal 4 ayat 2 juga dikenakan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk memastikan kepatuhan pajaknya, para pelaku UMKM perlu mengikuti perkembangan tarif pajak terbaru. Melalui artikel ini, kami akan mengulas tentang tarif pajak UMKM berdasarkan ketentuan PPh Pasal 4 ayat 2.

Pajak UMKM dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha

Pajak UMKM adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima pengusaha UMKM. Selain memberikan kontribusi terhadap pembangunan, pembayaran pajak yang dilakukan UMKM juga membantu meningkatkan kredibilitas usaha, memudahkan administrasi, serta melancarkan perencanaan dan aktivitas usaha yang dilakukannya. 

Tidak berbeda dengan pajak lainnya, kewajiban pajak untuk UMKM juga bersifat mengikat dan memaksa. Hal ini berarti setiap pelaku usaha berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak UMKM kepada negara. Meskipun bersifat memaksa dan mengikat, pemerintah telah menetapkan tarif pajak UMKM yang sesuai dengan kapasitas usahanya.

Tarif Pajak Final UMKM Terbaru

Tarif pajak UMKM pada dasarnya adalah tarif PPh Pasal 4 ayat 2. PPh Final untuk pelaku UMKM adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Mengacu pada prinsip presumptive tax, pajak UMKM dipungut berdasarkan DPP berupa jumlah peredaran bruto. DPP berupa peredaran bruto ini merupakan imbalan atau nilai pengganti yang berbentuk uang atau nilai uang, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan lain yang sejenis. Jumlah ini dihitung secara kumulatif.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, tarif pajak UMKM diturunkan menjadi 0.5% dari yang sebelumnya sebesar 1%. Melalui ketentuan tersebut, pelaku UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak dengan besaran 0,5% dari peredaran bruto.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018. Bagi seluruh pelaku UMKM yang meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas), wajib mematuhi ketentuan dalam peraturan tersebut.

Kesimpulan

Demikian informasi selengkapnya mengenai pajak UMKM dan tarif PPh Final yang dikenakan. Memahami tentang tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 sangat penting bagi UMKM karena dapat membantu mereka mematuhi kewajiban perpajakan, merencanakan keuangan dengan lebih baik, dan mengelola cash flow dengan lebih efektif. Dengan mengelola PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan baik, UMKM juga dapat berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline