Lihat ke Halaman Asli

Raditha Zahrani

Undergraduate Indonesian Literature Student

Mekanisme Pemotongan, Pembayaran, dan Pelaporan PPh Pasal 23

Diperbarui: 27 Maret 2024   15:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengelola pajak penghasilan Pasal 23 pada dasarnya bukan perkara mudah. Pasalnya, ada banyak prosedur yang perlu Anda lakukan mulai dari penghitungan, pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan. Untuk membantu Anda dalam urusan tersebut, berikut kami berikan pembahasan mengenai mekanisme pengelolaan PPh Pasal 23.

Sekilas tentang PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas sejumlah penghasilan, seperti dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lainnya terkait jasa.

Secara umum, ada 2 tarif yang berlaku dalam pengenaan PPh 23 yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong PPh 21. Kedua, tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan imbalan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Mekanisme Pemotongan dan Pembayaran PPh 23

Dalam ketentuan PPh Pasal 23, pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak. Di bawah ini adalah rincian pihak yang bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

  1. Badan Pemerintah

  2. Bentuk Usaha Tetap atau BUT

  3. Subjek Pajak Badan dalam negeri

  4. Penyelenggara kegiatan (event organizer)

  5. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan berlaku.

  6. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Setelah dilakukan pemotongan, pihak pemotong harus menyetorkan pajak melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, dan lainnya) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Sebelum melakukan pembayaran, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Jangan lupa perhatikan batas waktu pembayaran PPh 23, yakni tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak terkait.

Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 23

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline