Lihat ke Halaman Asli

Memahami Kriteria Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

Diperbarui: 3 Juni 2024   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sama seperti jenis pajak lainnya, PPh Pasal 22 juga memiliki ketentuan khusus terkait objek dan subjeknya. Dalam hal ini, pemahaman mengenai ruang lingkup PPh 22 sangat penting, khususnya bagi pemungut pajak dan subjek yang terlibat dalam transaksi perdagangan. Untuk mengetahui kriteria objek PPh Pasal 22, simak selengkapnya di bawah ini.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, objek PPh Pasal 22 meliputi:

  1. Impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir atas batang berupa tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam

  2. Pembayaran atas barang yang dibeli oleh bendaharawan pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  3. Pembayaran atas barang yang dibeli dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran

  4. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga

  5. Pembayaran atas pembelian untuk keperluan kegiatan usaha BUMN

  6. Penjualan migas (bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas) oleh produsen atau importir

  7. Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi

  8. Penjualan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM dan importir umum kendaraan bermotor di dalam negeri

  9. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh industri atau eksportir dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline