Kata "perusahaan" tentunya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga Anda. Dilihat dari kehidupan sehari-hari, perusahaan telah menjadi bagian dari hidup Anda. Mulai dari produk dan jasa yang dihasilkan perusahaan hingga keberadaan perusahaan sebagai tempat Anda bekerja. Pada dasarnya, ada berbagai jenis perusahaan yang dapat Anda ketahui. Untuk memahami perbedaan antara jenis-jenis tersebut, berikut adalah pembahasan mengenai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya.
Apa Itu Perusahaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan cara teratur atau dengan peralatan, dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi barang atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat.
Perusahaan bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam guna memproduksi suatu barang atau jasa agar dapat memperoleh keuntungan secara optimal. Perusahaan akan memproduksi barang atau jasa yang mampu menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat atau sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Selain berfungsi untuk memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, perusahaan juga berfungsi untuk menjadi penggerak perekonomian negara. Pasalnya, perusahaan akan memanfaatkan tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang atau jasa supaya bisa dijual ke masyarakat. Dalam hal ini, perusahaan dapat memberikan lapangan pekerjaan sehingga mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Unsur-Unsur Pembentuk Perusahaan
Berdasarkan pengertian perusahaan yang telah dijelaskan di atas, suatu organisasi dapat disebut sebagai perusahaan jika memenuhi berbagai unsur, antara lain sebagai berikut.
Terdapat bentuk usaha yang jelas, nama pemilik perusahaan, dan kriteria perusahaan (berbadan hukum atau tidak).
Memiliki tujuan untuk mencari keuntungan atau laba.
Menjalankan kegiatan produksi yang dilakukan terus-menerus dan bersifat tetap.
Seluruh kegiatan dilakukan secara terang-terangan.
Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
Di Indonesia, ada perusahaan yang terdaftar di pemerintah dan ada juga yang tidak terdaftar. Untuk perusahaan yang terdaftar di pemerintah, perusahaan itu akan memiliki badan usaha untuk perusahaannya. Setiap badan usaha tentu memiliki perbedaan masing-masing. Berikut adalah di antaranya.
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT adalah badan usaha yang tergolong sebagai badan hukum. Artinya, jenis perusahaan ini bisa memiliki kewajiban (utang) dan kekayaan sendiri. Untuk mendirikan sebuah PT, Anda membutuhkan paling sedikit 2 orang yang memiliki akta notaris. Kemudian, keduanya perlu mendaftar dan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Perseroan Terbatas merupakan jenis perusahaan memiliki struktur organisasi yang jelas, seperti direksi dan komisaris. Ada 3 jenis modal yang dimiliki PT, yakni modal ditempatkan, modal dasar, dan modal disetor.