Lihat ke Halaman Asli

Keputusan Menag Batalkan Haji Dapat Dicabut Atas Desakan DPR?

Diperbarui: 21 Juni 2020   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI belum mensetujui Keputusan Menteri Agama untuk membatalkan keberangkatan Jama'ah Haji 2020. "Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," Kata Yandri Susanto seperti yang dikutip dari kompas.com. Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori mengatakan harus didasarkan atas keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Kita maklumi keputusan dari Kemenag ini, yang membatalkan keberangkatan haji, tapi harus ada keputusan resmi dari pihak pemerintah Arab Saudi, sehingga ada dasar hukumnya. Sesuai yang disampaikan Menag sedang tahap pembicaraan, sehingga kita tunggu hasilnya" Kata Satori seperti yang dikutip dari suara.com

Pandangan Saya : 

Menurut pandangan saya, Keputusan Menteri Agama dalam hal ini memutuskan untuk tidak memberangkatkan Jama'ah Haji sudah tepat. Hal tersebut didasarkan atas melindungi jama'ah haji dari wabah COVID-19 yang hingga kini melanda Indonesia dan Arab Saudi. Baru-Baru ini, Arab Saudi dilaporkan telah menjalani fase "New Normal" masjid-masjid di kota suci Makkah juga dilaporkan dibuka kembali. Namun, Penerbangan Internasional ke Arab Saudi masih ditangguhkan begitupula dengan Umrah. Selain itu, Keputusan tersebut juga membuat para Jama'ah Haji tenang, karena mereka juga ketakutan bagaimana jika berangkat Ibadah Haji ditengah pandemi COVID-19 yang seluruh prosesi ibadahnya akan menimbulkan kerumunan dan sangat sulit untuk melaksanakan physical distancing meskipun kuotanya dipotong ataupun hanya PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) saja yang diberangkatkan.

Kendati,Keputusan Menag yang membatalkan Ibadah Haji saat ini sedang dikaji lebih lanjut oleh Komisi VIII. Namun saya berkeyakinan dan berfirasat keputusan tersebut dapat ditarik atau dicabut atas desakan DPR ataupun DPR meminta hanya Jama'ah Haji Khusus saja yang diberangkatkan Haji tahun ini. Hal tersebut, didasarkan karena belum ada keterangan resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini. Jika hal tersebut itu benar-benar terjadi, maka DPR sejatinya telah "membunuh" secara perlahan para Jama'ah Haji Indonesia walaupun nantinya keputusannya ialah tetap memberangkatkan Jama'ah Haji Khusus saja yang diberangkatkan. Belum lagi, Jama'ah Haji juga harus melaksanakan Manasik Praktik dan Karantina selama 28 Hari (14 Hari di Indonesia dan 14 Hari di Arab Saudi) seharusnya, hal tersebutlah juga dipertimbangkan oleh DPR

Memang, pandemi COVID-19 meminmbulkan dampak bagi kegiatan keagamaan. Pemerintah bersama DPR juga tentunya harus mempertimbangkan faktor keselamatan jiwa dan kesehatan jiwa. Selain itu, Pemerintah dan DPR harus mengutamakan mencegah keburukan daripada mengutamakan kemaslahatan. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline