Lihat ke Halaman Asli

Radiana Utami

mahasiswa

Asuransi Syariah dalam Pandangan Maqashid Al-Syariah

Diperbarui: 12 April 2023   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asuransi adalah perjanjian hukum yang mengikat antara dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung. Pada asuransi penanggung memastikan pertanggungan keuangan dan kerugian dari tertanggung pada keadaan tertentu. Asuransi mempunyai banyak jenis, contohnya asuransi jiwa, asuransi Kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi hari tua, dsb.

Sedangkan mengenai asuransi syari'ah, secara terminologi asuransi syari'ah adalah tentang tolong-menolong dan secara umum asuransi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, di mana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua.

Asuransi syari'ah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syari'ah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut Tabarru'. Jadi sistem Ini tidak menggunakan pengalihan risiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian risiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung Kemudian akad yang digunakan dalam asuransi syari'ah harus selaras dengan hukum Islam (syari'ah), artinya akad yang dilakukan harus terhindar gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), di samping itu investasi dana harus pada objek yang halal- thoyyibah bukan barang haram dan maksiat.

Maqashid syariah sendiri bertujuan untuk mendapatkan kemaslahatan. Agar mendapatkan kemaslahatan maka ada beberapa aspek yang harus dilindungi (al-kuliyyah al-khams) yaitu : menjaga keturunan, jiwa, agama, harta, dan akal. perlindungan Maqasid asy-Syari'ah terhadap al- kuliyyah al-khams dapat dilakukandari dua sisi yaitu sisi perwujudan dan sisi pencegahan.

Perlindungan asuransi dalam menjaga agama berwujud dalam menjaga ibadah manusia, contohnya antara lain asuransi ibadah haji. Sedangkan dalam perlindungan jiwa asuransi ini berupa asuransi kecelakaan dimana asuransi ini bermanfaat untuk sesorang yang mengalami kerugian akibat peristiwa yang tidak diinginkan.  Dalam perlindungan menjaga harta contohnya ialah asuransi kebakaran yang menjadi perlindungan atas harta kerugian jika terjadi musibah kebakaran. 

Pada perlindungan akal terrdapat contohnya pada asuransi pendidikan dari jenjang sekolah dasar sampai sekolah tinggi, Asuransi ini akan mengkover kebutuhan dana pendidikan pada saat seseorang menempuh pendidikan yang diinginkan. Terakhir adalah perlindungan keturunan adalah asuransi kematian, maksudnya ialah Ketika seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan istri dan anak maka istri dan anaknya berhak menerima asuransi tersebut




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline