Surabaya 4 november 2016, fakultas hukum universitas airlangga mengadakan sosialsisasi PKM yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB. hal tersebut kami dapatkan dari edaran di mading fakultas hukum unair. terdapat keanehaan dalam sosialisasi tersebut yaitu pengumpulan PKM itu sendiri yang seharusnya sudah dalam tahap meminta tanda tangan Dirmawa Uniar yang dilakukan terakhir pada tanggal 8 November 2016. sangat aneh juga ketika fakultas hukum universitas airlangga baru melaksanakannya sekarang.
keanehan yang selanjutnya adalah hal tersebut hanya ditujukan hanya untuk maba. dimana jika fakultas ingin menambah jumlah PKM yang dibuat dan kualitasnya seharusnya hal tersebut mencakup pula mahasiswa sebelumnya yang telah masuk. apakah sosialisasi tersebut hanya untuk sekedar mengadakan?
Keanehan yang paling aneh adalah ketika BEM fakultas hukum universitas airlangga mengadakan acara sosialisasi tersebut pada pukul 08.00 dimana seharusnya sosialisasi tersebut dilaksanakan pukul 13.00 dan bersifat tidak wajib ( yang wajib adalah membuat PKM bukan sosialisasinya). lalu apakah kepentingan BEM melakukan hal tersebut?. ketiika kami konfirmasi tidak ada surat dari BEM untuk mengadakan acara untuk pukul 08.00 dan hanya untuk pukul 13.00.
kami tahu bahwasanya target mereka adalah mahasiswa baru karena hanya terbatas untuk mereka. tapi sosialisasi apa yang akan mereka adakan?. cuci otak? atau sebagainya kami juga tidak sebegitu mengetahuinya. yang jelas hal tersebut dibuat dengan niat buruk lalu kenapa harus diikuti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H