Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), merupakan organisasi mahasiswa intra kampus yang berperan sebagai wadah bagi mahasiswa untuk menyumbangkan saran dan aspirasinya untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus. Dalam perkembangannya saat ini setiap fakultas telah memiliki BEM-nya masing masing, sehingga besar harapan bahwa setiap aspirasi mahasiswa dapat di wadahi baik di tingkat fakultas maupun di tingkat universitas. Seiring dengan telah adanya BEM dalam masing-masing fakultas, maka ego dari masing-masing fakultas pun semakin tinggi. Oleh karena itu diperlukan lah sebuah jembatan dari setiap fakultas agar dapat bersatu kembali dalam sebuah bingkai kecintaan almamater. Hal yang demikian ini dirasa penting karena perbedaan itu memang perlu namun kita harus kembali lagi kepada semboyan negara kita yaitu bhineka tunggal ika yang meskipun berbeda namun tetap untuk mencapai satu tujuan yang sama yang dalam hal ini adalah menumbuhkan kecintaan pada almamater yang direalisasikan dalam suatu Program Pembinaan Kebersamaan Mahasiswa baru (PPKMB). PPKMB adalah sebuah program yang dirancang untuk memperkenalkan mahasiswa baru dengan lingkungan kampus yang sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kecintaaan mereka terhadap almamater, yang dilakukan oleh mahasiswa lama yang dalam hal ini adalah BEM. BEM disini seharusnya bertugas untuk membantu mahasiswa baru atau dengan kata lain mengarahkan mereka kepada kecintaan terhadap almamater.
Namun hal ini tidak dijumpai dalam PPKMB Universitas Airlangga tahun 2016 lalu. BEM fakultas ini sebut saja BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga bukannya merekomendasikan pada mahasiswa barunya untuk mengikuti serangkaian acara PPKMB tersebut tetapi malah tidak mewajibkan mahasiswa barunya untuk menghadiri rangkaian PPKMB yang dilaksanakan oleh pihak Universitas. Hal ini terlihat janggal, dimana egoisme yang tumbuh dalam diri BEM fakultas tersebut telah menggerogoti jiwa cinta almamater yang kemudian menimbulkan bermacam-macam pertanyaan, seperti "Lalu sebenarnya seberapa pentingkah rangkaian acara PPMKB tersebut di mata BEM Fakultas Hukum?" Karena pada faktanya BEM fakultas tersebut bukannya menanamkan benih-benih kecintaan terhadap almamater tapi malah menanamkan jiwa-jiwa yang egois dan tidak peduli dengan orang lain atau dalam hal ini adalah fakultas lain, lalu apakah hal itu yang kita semua inginkan? Apakah semboyan Bhineka Tunggal Ika tinggalah sebuah semboyan yang diucapkan saja tanpa adanya makna dan jiwa?
Mahasiswa lama atau yang dalam hal ini diwakili oleh BEM tersebut seharusnya mengerti apa akibat dari tidak diikutinya serangkaian PPKMB oleh mahasiswa baru, yaitu mereka harus mengikuti kembali PPKMB ditahun kemudian. Namun anehnya kenapa hal ini tidak diberitahukan kepada mahasiswa baru?
Dari sini terlihat bahwa ada kepentingan lain dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Namun apakah kemudian kepentingan tersebut mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan mahasiswa baru? Sebagai seorang maha dalam kedudukannya sebagai siswa seharusnya sudah tahu apa jawabannya. Terlihat jelas kepentingan tersebut tidak mengakomodir kebutuhan mahasiswa karena pada dasarnya penanaman cinta almamater merupakan hal yang sangat penting bagi mahasiswa yang baru menginjak tahap awal pada kehidupan kampus. Disini terlihat bahwasanya rasakan cinta almamater tang diterapkan oleh BEM FH itu sendiri sangatlah minim karena mereka tidak mengikuti salah satu program dari Universitas yang tujuannya sangat jelas yaitu memupuk kebersamaan dan rasa cinta terhadap almamaternya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H