Lihat ke Halaman Asli

Radhitiya Wicaksana

Mahasiswa Diploma IV Manajemen Keuangan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN

IKN sebagai Solusi Permasalahan yang Ada Atau Penyebab Masalah Baru

Diperbarui: 5 Januari 2024   07:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Jawapos.com

                               

Gambaran tradisional dari Ibu Kota seringkali adalah sebuah kota metropolitan dengan bangunan tinggi menjulang dan lalu lintas yang ramai. Namun, esensi sebenarnya dari Ibu Kota adalah bahwa itu adalah pusat pemerintahan suatu negara. Saat ini, Indonesia sedang dalam wacana untuk memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada tahun 2024 mendatang. Artikel ini mengungkapkan urgensi pemindahan ini, seperti minim risiko bencana alam, aksesibilitas ke kota-kota besar lainnya, dan tersedianya lahan yang luas yang dimiliki oleh pemerintah.

Namun, sebelum mendiskusikan lebih lanjut, artikel ini menjelaskan apa yang melatarbelakangi pemindahan Ibu Kota. Ibu Kota Negara (IKN) adalah tempat di mana kantor pusat lembaga pemerintahan terletak. Ibu Kota harus menyediakan dan mendukung kebutuhan pemerintah agar tugas pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu, citra suatu negara juga dapat dilihat dari Ibu Kotanya. Maka, pemindahan Ibu Kota dianggap perlu untuk mengurangi beban Jakarta sebagai pusat semua sektor usaha dan juga sebagai refleksi dari Indonesia yang tidak tersentralisasi di Pulau Jawa.

Artikel ini kemudian melanjutkan dengan membahas apakah publik siap untuk pemindahan IKN ini. Pemindahan IKN ini membutuhkan biaya sebesar Rp466 triliun, yang akan didanai oleh APBN dengan porsi Rp89,472 triliun, BUMN dan swasta dengan porsi Rp122,092 triliun, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dengan porsi sebesar Rp254,436 triliun. Hal ini tentu saja memicu keheranan dan kekhawatiran dari wajib pajak, karena dana yang dirilis untuk pemindahan ini sangat besar.

Artikel ini menyebutkan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan rakyat, mengingat bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara dan harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, pro dan kontra pemindahan IKN masih tetap menjadi perdebatan di masyarakat.

Selain itu, pemindahan IKN ini juga berdampak pada harga tanah di Penajam Paser Utara yang melonjak. Hal ini disebabkan oleh permintaan yang tinggi akibat dari pembangunan di kota tersebut. Hal ini juga akan meningkatkan PPh atas penghasilan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, yang akan memberikan kontribusi terhadap APBN.

Siapkah kita?Bayangkan pindah rumah saja sudah merepotkan dan menguras kantong. Kini IKN yang dipindah, apa tidak semakin pusing tujuh keliling?Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah dipikirkan matang-matang terutama dalam hal pendanaannya. Total biaya yang dibutuhkan adalah sekitar Rp466 triliun. Uangnya dari mana? Ada tiga sumber pembiayaan dalam pemindahan ibu kota baru ini, di antaranya.

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan porsi Rp89,472 triliun. Dari dana ini digunakan untuk infrastruktur pelayanan dasar, istana negara, bangunan strategis TNI/Polri, rumah dinas, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau dan pangkalan militer.
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta dengan porsi Rp122,092 triliun. Dana sebesar itu akan digunakan untuk pembangunan perumahan umum, perguruan tinggi, peningkatan bandara dan pelabuhan, science technopark, shopping mall, MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).
  3. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan porsi sebesar Rp254,436 triliun digunakan untuk gedung trias politika, infrastruktur selain yang tercakup APBN, sarana pendidikan dan kesehatan, museum dan lembaga kemasyarakatan serta sarana penunjang

Apakah kamu sudah melihat dengan kagum seberapa besar dana yang digunakan untuk memindahkan IKN? Sebagai wajib pajak, tentunya kita merasa heran melihat jumlah uang yang besar dikeluarkan untuk pemindahan IKN. Apakah Jakarta pantas menjadi IKN? Apakah pemindahan IKN benar-benar penting? Bukan berarti kita menjadi pelit, tetapi sebagai pemerintah, mereka memiliki tanggung jawab moral terhadap setiap kebijakan yang melibatkan uang wajib pajak. Faktanya, di tengah transisi dari masa pandemi ke pasca pandemi, banyak wajib pajak yang semakin memperhatikan pengeluaran pemerintah. Nyatanya di tengah transisi antara masa pandemi menuju pasca pandemi ini, banyak wajib pajak yang semakin teliti dengan pengeluaran pemerintah. Ini menjadi wajar karena menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah seharusnya mengutamakan kesejahteraan rakyat karena dana yang digunakan berasal dari amanah mereka. Pemindahan IKN selalu menjadi topik yang sering dibicarakan karena ada pendukung dan penentang dalam hal ini. Keputusan pemerintah yang semakin pasti untuk pindah ke Kalimantan menunjukkan bahwa secara resmi kita sudah siap.

Jika kita lihat dari sudut pandang lainnya, pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Penajem Paser Utara tidak meluluh mengakibatkan beban APBN bagi masyarakat Indonesia. Namun, pemindahan tersebut menimbulkan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian di Indonesia. Jika kita telisik dari aspek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Karena IKN dipindahkan, harga tanah di Penajam Paser Utara meningkat secara signifikan. Tingginya permintaan akan tanah disebabkan oleh pembangunan yang semakin besar di kota tersebut. Untuk menjadi IKN yang ideal, kota ini harus memenuhi semua kebutuhan pemerintah agar tidak menjadi beban dalam menjalankan tugas kenegaraan. Tanah-tanah ini kemudian akan dijual kepada konsumen untuk pembangunan yang mendukung IKN.

Peningkatan harga tanah dan/atau bangunan di daerah IKN akan mengakibatkan peningkatan PPh atas penghasilan dari transaksi jual beli tersebut. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengingatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, besarnya tarif atas transaksi ini adalah 2,5% dari total nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif ini sudah mendapat diskon 50% dan ditanggung oleh penjual, karena penjual yang mendapatkan penghasilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline