Merokok dimulai dari kebiasaan penduduk asli Amerika yang menggunakan tembakau dalam ritual keagamaan dan medis. Mereka percaya bahwa asap tembakau memiliki kekuatan spiritual. Pada abad ke-15, kebiasaan ini dibawa ke Eropa oleh para penjelajah seperti Christopher Columbus, yang melihat penduduk asli menghisap tembakau melalui pipa.
Setelah diperkenalkan di Eropa, merokok menjadi populer di kalangan masyarakat. Pada abad ke-16, tembakau mulai dibudidayakan di berbagai belahan dunia seperti Amerika, Afrika, dan Asia. Penggunaan tembakau berkembang dari ritual keagamaan menjadi aktivitas sosial dan gaya hidup.
Revolusi Industri pada abad ke-19 memungkinkan produksi rokok secara massal. Mesin penggulung rokok ditemukan pada tahun 1880-an, membuat rokok lebih mudah diakses oleh masyarakat umum. Pada masa ini, rokok mulai dipasarkan secara luas melalui iklan yang menonjolkan kesan prestise.
Globalisasi pada abad ke-20 membuat budaya merokok menyebar ke seluruh dunia. Rokok menjadi simbol modernitas, terutama di negara-negara berkembang. Namun, penelitian ilmiah mulai menunjukkan dampak buruk merokok terhadap kesehatan, memicu perdebatan global tentang regulasi dan pengendalian tembakau.
Studi kesehatan mulai menemukan hubungan antara merokok dan penyakit seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, serta gangguan pernapasan. Hal ini memicu kampanye anti-rokok dan pembatasan iklan di banyak negara. Meski demikian, industri rokok tetap kuat karena dukungan finansial dan politik.
**Hukum Merokok Menurut Islam**
Islam menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan menghindari bahaya. Prinsip-prinsip ini diambil dari Al-Qur'an dan Hadis yang mengajarkan agar umat Muslim tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pada awal kemunculannya, para ulama Islam tidak memiliki pendapat pasti tentang merokok karena keterbatasan informasi tentang dampaknya. Namun, seiring waktu, dengan bukti ilmiah tentang bahayanya, para ulama mulai memberikan fatwa yang lebih tegas.
Al-Qur'an tidak menyebutkan rokok secara spesifik, tetapi beberapa ayat digunakan untuk mendukung larangan merokok. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah:195, Allah berfirman, *"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."*
Rasulullah SAW bersabda, *"Tidak boleh ada tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain."* (HR. Ahmad). Prinsip ini menjadi dasar ulama yang menganggap merokok sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.