Lihat ke Halaman Asli

Radhit Almahdi

mahasiswa/ pelajar

Kepolisian sebagai Lembaga Penjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Diperbarui: 15 Desember 2024   09:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kepolisian merupakan lembaga yang memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sejarah kepolisian di dunia dimulai sejak zaman kuno, di mana masyarakat sudah memiliki sistem untuk menegakkan hukum dan mencegah kejahatan.

Pada masa Romawi Kuno, terdapat sistem yang disebut *Cohortes Urbanae*, yang bertugas menjaga ketertiban di kota-kota besar. Mereka bertanggung jawab atas keamanan publik dan penegakan hukum.

Di Inggris, sejarah kepolisian modern bermula pada abad ke-19 dengan dibentuknya Polisi Metropolitan London pada tahun 1829 oleh Sir Robert Peel. Sistem kepolisian ini menjadi model bagi banyak negara lainnya di dunia.

Di Eropa, perkembangan sistem kepolisian mulai meluas setelah adanya Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18. Pembentukan polisi yang lebih terstruktur dan profesional menjadi kebutuhan penting untuk menjaga stabilitas sosial.

Di Amerika Serikat, kepolisian mulai terbentuk di awal abad ke-19, dengan banyaknya kota yang membentuk dinas kepolisian mereka sendiri untuk menangani masalah kriminalitas yang berkembang pesat.

Di Indonesia, sejarah kepolisian dimulai pada masa penjajahan Belanda, di mana polisi pertama kali dibentuk oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1815 melalui pembentukan *Politie* (Polisi).

Pada awalnya, polisi di Indonesia hanya bertugas untuk menjaga ketertiban kolonial, melindungi kepentingan pemerintah Belanda, dan menindas perlawanan rakyat terhadap penjajahan.

Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1945, polisi di Indonesia mengalami perubahan besar. Mereka tidak lagi hanya melayani kepentingan kolonial, tetapi berperan sebagai penjaga keamanan negara yang merdeka.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi dibentuk pada tahun 1946, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946, yang menjadikan Polri sebagai lembaga yang berdiri sendiri.

Pada masa Orde Baru, Polri menjadi salah satu instrumen penting dalam pengendalian sosial dan politik, dengan wewenang yang sangat besar untuk menegakkan hukum dan ketertiban.

Seiring berjalannya waktu, kepolisian Indonesia mengalami berbagai reformasi, terutama setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline