Terminal Bubulak Kota Bogor, mengalami penurunan jumlah penumpang bis antar kota antar provinsi (AKAP) saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Penurunan jumlah penumpang disebabkan adanya pengetatan persyaratan perjalanan angkutan darat yang dikeluarkan melalui surat edaran Kementrian Perhubungan No 43 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 5-20 Juli 2021. Penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat di Terminal Bubulak harus menunjukan bukti vaksinasi pertama dan hasil tes usap PCR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H