Lihat ke Halaman Asli

Implikasi Pembangunan Perumahan terhadap Lingkungan

Diperbarui: 1 Februari 2023   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Pembangunan merupakan suatu proses perubahan disegala bidang kehidupan yang dilakukan secara sengaja berdasarkan rencana tertentu. Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan tingkat hidup kesejahteraan rakyat, dapa dikatakan pula pembangunan bertujuan meningkatkan mutu hidup rakyat.

Pemukiman memberikan kesan tentang pemukim atau kumpulan pemukim beserta sikap dan perilakunya didalam lingkungan, sehingga pemukiman menitik beratkan pada sesuatu yang bukan bersifat fisik atau benda.Sasaran pembangunan pemukiman ialah meningkatkan kesejahteraan rakyat secara primer biofisik dan social, ekonomi dan budaya. Dampak primer ini akan mempengaruhi kesejahteraan yang ingin dicapai. Dampak primer itu menimbulkan dampak sekunder, tersier, dan seterusnya yang masing-masing bersifat biofisik atau social ekonomi budaya.

DAMPAK POSITIF PEMBANGUNAN

Dampak positif pembangunan ialah dapat meningkatkan kualitas hidup yang terdiri dari meningkatkan kualitas fisik dan turunnya angka kematian dan meningkatkan kesejahteraan.

DAMPAK NEGATIF DARI PEMBANGUNAN

Berkurangnya sumber daya alam-pencemaran lingkungan -redistribusi pendudukKonsumen perumahan terdiri dari dua kelompok, masyarakat berpenghasilan menengah keatas dan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. 

Dengan tingkat pendapatan yang dimiliki masyarakat berpenghasilan menengah keatas kepentingan bagi masyarakat ini adalah cenderung kepada kondisi perumahan yang memiliki fasilitas yang lengkap dan menuju aksespusat kegiatannya, dengan sarana dan prasarana yang mewadahi seperti pengerasan jalan, fasilitas olahraga dan pusat berbelanjaan dan lain-lain. Harga yang ditawarkan oleh pengembang cenderung menjadi pilihan yang kedua karena tingkat pendapatan yang diperoleh masyarakat ini telah mencukupi untuk penyediaan perumahannya.

Sedangkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah kepentingan yang utama adalah keterjangkauan terhadap harga rumah yang ditawarkan oleh pengembang, sehingga jenis perumahan yang menjadi pilihannya adalah jenis rumah sederhana dengan harga murah yang umumnya memiliki fasilitas yang minim. Melihat situasi konsumen tersebut, pengembang dalam menjalankan usahanya lebih mementingkan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas dari pada penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, karena terkait dengan keamanan dan keuntungan yang lebih baik dalam berinvestasi. 

Pemerintah selaku penyelenggara penyediaan perumahan bagi masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, telah menerbitkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang peluang kerja sama, pemberian subsidi dan pembebasan PPn, dengan maksud untuk lebih menarik minat para pengembang agar mau mengembangkan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan menengahke bawah, sehingga dapatmembantu percepatan tugas pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, serta dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dari sisi keterjangkauan daya beli (Koesnadi Harjasoemantri, 2001:73). 

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dimana jika dianalisis, maka negara Indonesia meletakkan konsep pembangunan berkelanjutan sebagai dasar kebijakan. Pembangunan berkelanjutan merupakan standar yang tidak hanya ditujukan bagi perlindungan lingkungan, melainkan juga bagi kebijaksanaan pembangunan. 

Artinya, dalam penyediaan, penggunaan, peningkatan kemampuan sumber daya alam dan peningkatan taraf ekonomi, perlu menyadari pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup, kesamaan derajat antar generasi, kesadaran terhadap hak dan kewajiban masyarakat, pencegahan terhadap pembangunan yang destruktif (merusak) yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan, serta berkewajiban untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan pada setiap lapisan masyarakat dan salah satu sektor pembangunan yang harus mengadopsi prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan permukiman. Dimana permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar (basic need) masyarakat, disamping kebutuhannya akan pangan dan sandang (C.P.F. Luhulima, 1998: 6).Pasal 3 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Permukiman, menyebutkan bahwa penataan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline