Lihat ke Halaman Asli

Raden Zulfikar

Pekerja Teks Komersial

Musisi Menggunakan Materi Visual "Peringatan Darurat" di Panggung, Penyalahgunaan Simbol Negara?

Diperbarui: 23 Agustus 2024   22:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Materi Visual: 'Peringatan Darurat'

Seperti yang diketahui, belakangan muncul gerakan masif di media sosial sebagai bentuk protes keras setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Semua orang serentak bersuara dan mengunggah foto dan video yang sama: 'Peringatan Darurat'. Tak hanya di media sosial, keesokan harinya masyarakat juga beberapa rekan artis dan musisi di beberapa kota kompak turun ke jalan.

Baskara Putra, juga dikenal dengan mononim Hindia, mengajak kawan-kawan musisi untuk menggunakan visual Peringatan Darurat saat tampil di panggung, sebagai bentuk tekanan publik khususnya musisi dalam mengawal putusan MK a quo.  

Tangkapan layar X @wordfangs ajakan menggunakan visual

Namun, ada  kekhawatiran dari rekan-rekan musisi ketika menggunakan materi visual tersebut di panggung mereka, konon beberapa musisi diancam dengan dalih 'penyalahgunaan simbol negara'.  

Lalu apa benar menggunakan visual Garuda tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan simbol negara?

Jawabannya jelas, tidak.

Apa dasarnya?

Adalah Putusan Perkara MK Nomor 4/PUU-X/2012 tentang Penggunaan Lambang Negara yang diputus kala itu oleh Prof. Mahfud MD yang kala itu masih menjadi hakim MK.

Prof Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Majelis Hakim Perkara MK Nomor 4/PUU-X/2012 

Berikut TL;DR dari putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline