Seperti yang diketahui, belakangan muncul gerakan masif di media sosial sebagai bentuk protes keras setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Semua orang serentak bersuara dan mengunggah foto dan video yang sama: 'Peringatan Darurat'. Tak hanya di media sosial, keesokan harinya masyarakat juga beberapa rekan artis dan musisi di beberapa kota kompak turun ke jalan.
Baskara Putra, juga dikenal dengan mononim Hindia, mengajak kawan-kawan musisi untuk menggunakan visual Peringatan Darurat saat tampil di panggung, sebagai bentuk tekanan publik khususnya musisi dalam mengawal putusan MK a quo.
Namun, ada kekhawatiran dari rekan-rekan musisi ketika menggunakan materi visual tersebut di panggung mereka, konon beberapa musisi diancam dengan dalih 'penyalahgunaan simbol negara'.
Lalu apa benar menggunakan visual Garuda tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan simbol negara?
Jawabannya jelas, tidak.
Apa dasarnya?
Adalah Putusan Perkara MK Nomor 4/PUU-X/2012 tentang Penggunaan Lambang Negara yang diputus oleh Prof. Mahfud MD yang kala itu masih menjadi hakim MK.