Lihat ke Halaman Asli

Raden Zulfikar

Pekerja Teks Komersial

Karya Pelaku Ekonomi Kreatif Kini Dapat Dijadikan sebagai Objek Jaminan Utang

Diperbarui: 19 Juli 2022   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumentasi Pribadi. Elephant Kind live 2018

Jalan panjang yang diperjuangkan oleh para pelaku kreatif, para tokoh serta para ahli di bidang Hak Kekayaan Intelektual untuk menjadikan karya cipta sebagai jaminan fidusia akhirnya membuahkan hasil. 

Berselang tiga tahun sejak disahkannya UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ("UU Ekonomi Kreatif"), pada 12 Juli 2022 Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ("PP Ekonomi Kreatif"). 

Dalam PP Ekonomi Kreatif tersebut diatur mengenai beberapa hal yang fokus pada peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual yang mana adalah sebagai basis dari Ekonomi Kreatif itu sendiri.

Apa itu Ekonomi Kreatif?

Mengacu pada Pasal 1 angka 1 UU Ekonomi Kreatif, Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, antara lain:

  1. Aplikasi dan Games
  2. Arsitektur
  3. Desain Interior
  4. Desain Komunikasi Visual
  5. Desain Produk
  6. Fesyen
  7. Film, Animasi, dan Video
  8. Fotografi
  9. Kriya
  10. Kuliner
  11. Musik
  12. Penerbitan
  13. Periklanan
  14. Seni Pertunjukan
  15. Seni Rupa
  16. Televisi dan Radio.

Namun pada masa kepemimpinan Wishnutama Kusubandio (Kemenparekraf 2019 - 2020), subsektor Ekonomi Kreatif menjadi 17 subsektor. Aplikasi dan Pengembangan Game dipisah menjadi subsektor yang berdiri sendiri.

Kekayaan Intelektual dapat dijadikan Objek Jaminan Utang

Sejak disahkannya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, muncul pengaturan baru di Pasal 16 bahwa hak cipta bisa menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan tersebut pun berkaitan erat dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang sudah mengantisipasi adanya kemungkinan menjadikan benda bergerak yang tidak berwujud sebagai objek jaminan.

Kemudian hal tersebut termanifestasi dalam PP Ekonomi Kreatif. Yang menarik dalam PP ini salah satunya adalah mengenai Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, dimana nantinya para pelaku Ekonomi Kreatif dapat memanfaatkan karya Kekayaan Intelektualnya sebagai objek jaminan utang dalam skema pembiayaan oleh lembaga keuangan bank maupun nonbank. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline