Lihat ke Halaman Asli

Raden Nuh SH

Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dibubarkan Kok Baru Sekarang

Diperbarui: 28 Agustus 2023   15:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan Audit Investigatif Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang KASN.Sumber: BKN (Badan Kegawaian Negara)

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan dalam waktu dekat sebagai Undang-undang (UU) oleh DPR RI. Satu hal yang paling menggembirakan adalah pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam UU ASN yang baru eksistensi KASN dihapus dari sistem pemerintahan. KASN dinilai rakyat lebih banyak membawa keburukan ketimbang kebaikan. Lebih banyak mudharat ketimbang manfaat.

Kemarin saya mengirim pesan kepada Ketua KASN dan Wakil Ketua KSAN melalui What's App yang berbunyi, "Anda selaku pimpinan KASN, lembaga yang dibentuk khusus untuk menegakkan norma dasar, kode etik dan kode perilaku serta netralitas (NKK NET) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetapi faktanya Anda malah menjadi pelaku pelanggaran NKK NET. Apakah ada yang lebih buruk dari Anda?" 

Tidak ada jawaban dari Ketua, Wakil Ketua dan Asisten KASN yang menerima pesan saya tersebut. 

Kebobrokan  KASN memang bukan dikarenakan institusi melainkan dilahirkan oleh orang-orang yang menjadi pejabat dan pimpinan di KASN. Mereka yang seharusnya menjadi 'malaikat surgawi', penegak nilai dasar, penjaga moral, kode etik dan kode perilaku ASN akan tetapi faktanya banyak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang demi imbalan suap atau melancarkan transaksi jual beli rekomendasi yang diterbitkan KASN.

Ada sekitar 9.000 rekomendasi setiap tahun yang diterbitkan KASN yang menentukan masa depan karier pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) di seluruh Indonesia. Mutlak dibutuhkan sosok malaikat surgawi untuk mengisi jabatan di KASN yang bertanggung jawab menjalankan dan melaksanakan fungsi pokok ini.

Seorang Komisioner KASN mengatakan kepada saya, "Percayalah Pak, kami dapat menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan undang-undang. Kami di sini adalah pemegang Brevet Anti Gratifikasi (antisuap) yang mana pejabat / pimpinan KPK sekali pun tidak punya."

Hati saya ingin sekali percaya pada ucapan Komisioner KASN tersebut namun logika akal sehat menolaknya karena saya hadir di Kantor KASN pada hari itu terkait dengan pelanggaran NKK yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi KASN.

Keinginan saya untuk percaya ucapan komisioner KASN buyar seketika saat diberitahu pejabat yang ditunjuk menjadi Ketua Pemeriksa  Dugaan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) adalah oknum pejabat KASN yang menjadi pelaku / terlapor dalam pengaduan saya kepada KASN. "Bah, ini sama saja dengan dagelan !"

Sontak saya meminta agar oknum pejabat KASN pelaku / terlapor dalam pengaduan saya untuk mundur sebagai Ketua Pemeriksa. "Seharusnya oknum tersebut mundur dari Ketua Pemeriksa. Ini jelas conflict of interest. Bagaimana hasil pemeriksaan akan kredibel jika oknum pelaku pelanggaran NKK malah ditunjuk jadi Ketua Pemeriksa".

Alhamdulillah, permintaan saya ditolak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline