Lihat ke Halaman Asli

Raden Nuh SH

Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Mengenal Modus Praktik Mafia Peradilan

Diperbarui: 10 Juli 2023   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anda, keluarga, sanak saudara, tetangga atau teman barangkali saat memiliki perkara di pengadilan terutama selaku penggugat pernah jadi korban praktik mafia hukum atau mafia peradilan. Perkara Anda dikalahkan padahal Anda yakin berada di pihak yang benar, bukti-bukti cukup dan tidak ada hal-hal yang menurut Anda dapat dipergunakan pihak lawan untuk mengalahkan perkara Anda akan tetapi hasilnya ternyata Anda dikalahkan.

Anda dikalahkan maksudnya dapat berupa perkara Anda ditolak, tidak diterima atau dinyatakan gugur. Akibatnya, maksud hati mencari keadilan dan menerima pembayaran yang sesuai sebagai penggantian kerugian yang Anda alami namun hasil yang didapatkan kerugian Anda semakin besar karena bertambah uang, waktu, tenaga dan pikiran yang dihabiskan selama mengurus perkara di pengadilan sedangkan kerugian yang telah ada sebelumnya tidak Anda terima penggantiannya karena Anda dikalahkan.

Berperkara Mahal Biaya

Walau pun peradilan Indonesia menganut tri (3) asas: Mudah, Cepat dan Biaya ringan, akan tetapi kenyataannya berperkara di pengadilan itu relatif mahal terutama untuk biaya-biaya di luar biaya resmi yang harus dibayar para pencari keadilan kepada pengadilan.

Salah satu asas hukum perdata adalah berperkara itu berbayar. Tidak gratis. Biaya pendaftaran perkara yang menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) relatif murah: Mulai dari Rp220 ribu untuk panjar perkara gugatan sederhana hingga Rp. 1 jutaan untuk panjar perkara gugatan biasa dengan jumlah pihak tergugat tidak lebih satu orang dan tergugat beralamat di kota/ kabupaten yang sama dengan penggugat.

Biaya pendaftaran perkara (panjar perkara) akan bertambah apabila pihak yang digugat (Tergugat) lebih dari satu orang dan alamat tempat tinggal tergugat/ turut tergugat tidak satu kota/  tidak satu kabupaten dengan tempat tinggal Penggugat.

Apakah ada biaya selain panjar biaya perkara?

Tentu saja ada. Apabila Anda tidak mendaftarkan dan tidak mengurus sendiri perkara di pengadilan dan memilih mempergunakan jasa advokat selaku kuasa Anda untuk hadir di dalam sidang sudah tentu ada biaya jasa advokat  atau lawyer fee yang harus dibayar.

Besar biaya jasa advokat bervariasi dari jutaan rupiah hingga miliar rupiah, tergantung jenis perkara dan besarnya nilai tuntutan ganti kerugian dalam surat gugatan. Itu belum termasuk upah keberhasilan atau success fee biasanya 10% - 30% ketika gugatan anda dikabulkan oleh Pengadilan.

Mafia Peradilan 

Kembali ke topik pembahasan mengenai modus praktik mafia peradilan. Mafia peradilan itu bagian kecil dari mafia hukum yang dari dulu sudah eksis di Indonesia dan semakin berjaya selama era reformasi atau sangat berkuasa selama dua puluh tahun terakhir di negara ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline