Lihat ke Halaman Asli

Raden Nuh

Advokat

Sidang Perkara Kadinkes Provsu JPU Tidak Hadirkan 25 Saksi Kunci

Diperbarui: 20 Juli 2024   15:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(www.pendidikanantikorupsi.org) 

Hingga hari Kamis, 18 Juli 2024 pemeriksaan perkara tipikor dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Dr. Alwi Mujahid Hasibuan M. Kes di Pengadilan Negeri Medan telah memasuki persidangan ke -- 22 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Dari 27 saksi yang namanya tercantum dalam surat dakwaan hanya 2 (dua) orang yang diajukan JPU sebagai saksi dalam persidangan masing-masing Ferdinan Hamzah Siregar SKM (PPK) dan Muhammad Suprianto Kuasa Direksi PT. Sadado.

Saksi tambahan yang dihadirkan JPU ternyata bukan saksi fakta yang dapat keterangannya dapat membantu JPU membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Sampai sidang terakhir telah 13 (tiga belas) orang saksi diperiksa keterangannya di muka sidang akan tetapi tidak satu pun dari tiga belas saksi itu yang dapat dianggap relevan dengan dakwaan penuntut umum.

Kegagalan JPU mengajukan saksi yang namanya tercantum dalam surat dakwaan mengakibatkan dakwaan tidak dapat dibuktikan, hakim harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Terlebih lagi saksi yang tidak hadir adalah saksi kunci (saksi utama) seperti Dr. Aris Yudhariansyah Sekretaris Dinkes Provsu yang keterangannya paling banyak digunakan JPU dalam surat dakwaan dan saksi Dr, Fauzi Nasution serta Dr. David Luther. Ketiga saksi ini merupakan pokok dan asal muasal perkara tipikor yang didakwakan JPU kepada Alwi Mujahid Hasibuan.

 

JPU Ajukan Saksi Dalam Sidang Berbeda Dalam Surat Dakwaan 

Merujuk data dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Medan tiga belas saksi tersebut adalah: Ferdinand Hamzah Siregar, M Suprianto, Muhammad Salohot Hafifudin, Daud Tarigan, Dwikora Panggabean, Suriady Sinombing, Nurasiah Nasution, Jumairi, Agus Fadilah Hasibuan, Rinto Saiful, Marta Uli Dame S, Muhammad Ridwan dan Ernita.

           Sistem Penelusuran Perkara PN Medan

(Sumber : www.sipp-medankota.go.id)

Tidak diajukannya saksi penting (saksi kunci) oleh JPU ke depan persidangan menimbulkan pertanyaan besar karena tindakan JPU tersebut akan menihilkan atau mematahkan dakwaan yang terdapat dalam surat dakwaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline