Lihat ke Halaman Asli

Raden Nuh

Advokat

Surat Terbuka Kepada Ketua Mahkamah Agung

Diperbarui: 31 Mei 2024   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Setelah tiga tahun menunggu eksekusi putusan No. 91/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap mandek, terkatung-katung tidak jelas kapan diselesaikan tuntas oleh Pengadilan akhirnya habis juga kesabaran Pemohon Eksekusi. Kekecewaan Pemohon Eksekusi yang sebelumnya Pihak Penggugat  ditumpahkan dengan membuat Surat Terbuka Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Kami terpaksa membuat Surat Terbuka Kepada Ketua Mahkamah Agung karena eksekusi putusan No. 91/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tiga tahun tidak dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Raden Nuh SH., kuasa Penggugat /Pemohon Eksekusi.

Menurut Raden Nuh praktisi hukum yang juga tokoh pergerakan mahasiswa tahun 80-an itu,  mandeknya penyelesaian eksekusi putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebabkan perilaku oknum Pengadilan yang bebas seenaknya melanggar perundang-undangan dan kode etik hakim dan panitera. Patut diduga terjadi kolusi dan suap menyuap antara oknum Pengadilan dan Termohon / Pihak Tergugat.

"Kami sudah sepantasnya menduga terjadi kolusi dan suap menyuap. Mulai dari penetapan eksekusi yang terlambat empat bulan, pelaksanaan eksekusi yang juga terlambat empat bulan. Celakanya, setelah eksekusi dijalankan hasil eksekusi tidak diserahkan kepada Pemohon sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkap Raden Nuh mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara 1992-1994, Jumat siang (31/6) di kawasan Polda Metro Jaya.

Tidak cukup sampai di situ, menurut Raden cara Pengadilan menangani eksekusi keliru karena pengadilan menganggap eksekusi sama dengan pelaksanaan putusan secara sukarela. Celakanya lagi, pengadilan sesuka hatinya berbuat terhadap hasil eksekusi yang mengakibatkan kerugian semakin besar dialami oleh Penggugat/ Pemohon Eksekusi belum lagi atas biaya yang telah ditalangi lebih dulu oleh Pemohon tidak diperhitungkan dari hasil eksekusi. 

"Di mana logikanya, penggugat yang telah sangat dirugikan secara materiel akibat penolakan tergugat menjalankan putusan, terpaksa mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan di mana eksekusi sebagaimana kita semua tahu menguras banyak uang, waktu dan tenaga. Masak tidak diperhitungkan oleh Pengadilan? Yang terjadi Pengadilan memihak kepada Tergugat/Termohon Eksekusi yang nyata tidak mentaati putusan, menolak menjalankan putusan secara sukarela, menimbulkan  kerugian materiel sangat besar yang dialami Penggugat. Yang benar aja,  di mana hukum dan keadilannya?  Ini jelas pelanggaran oleh Pengadilan," tanya Raden Nuh sambil menahan geramnya.

Berikut ini Surat Terbuka Kepada Ketua Mahkamah Agung RI,

Surat Terbuka Kepada

 Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

Kepada Yang Mulia,

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline