CILENGKRANG, Jawa Barat, (20/10/2022) BPK Perwakilan Provinsi Jabar telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal tahun aggaran 2022 pada pemerintahan Kabupaten Bandung. Untuk itu, pada hari ini BPK Perwakilan Provinsi Jabar melaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD kabupaten Bandung dan Pemerintahan Kabupaten Bandung yang berlangsung di ruang rapat Kepala Perwakilan Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jabar.
Hadir pada acara ini Ketua DPRD Kabupaten Tedy Rusmawan, Bupati Bandung Dadang Supriatna, serta para pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung . Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Paula Simatupang yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Jabar I Nugroho Heru dalam sambutannya menjelaskan terkait tujuan pemeriksaan kepatuhan belanja modal yang telah dilaksanakan Perwakilan BPK Mengatakan "apakah Sistem Pengendalian Internal (SPI) atas pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal telah dilaksanakan secara memadai dan untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal telah dilaksanakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku" ucap Paula Selaku Perwakilan BPK (20/10/2022)
Paula juga menyampaikan bahwa BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pengelolaan Belanja Modal TA 2021. Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya beberapa permasalahan antara lain persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak dan serah terima pada belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai ketentuan ealisasi belanja modal atas tiga paket pengembangan jaringan perpipaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berpotensi kelebihan pembayaran dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda
Terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal atas tiga paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kecuali hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Modal TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam semua hal yang material.
Perwakilan BPK Paula Mengatakan dalam penutup sambutannya bahwa sesuai Pasal 20, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, "Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Selain itu, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima" ucap paula selaku perwakilan BPK (20/10/2022)
Lembaga perwakilan dalam hal ini adalah DPRD diharapkan dapat melakukan pembahasan LHP sesuai kewenangannya dan terakhir dalam penutup pembicaraan nya paula selaku perwakilan BPK mengatakan "Apabila terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka mendapatkan kejelasan materi hasil pemeriksaan dimaksud", tutup Paula. (20/10/2022)
Penulis : Muhammad Raden Nur Naufal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H