Menurut KBBI Atheis adalah orang yang tidak percaya akan adanya Tuhan sedangkan Agnostik masih percaya adanya Tuhan namun tak memiliki agama sama sekali. Di Indonesia terdapat banyak artis maupun youtuber yang mengaku bahwa dirinya atheis ataupun agnostik. Pada tahun 2019 terdapat 1.757 orang Indonesia yang mengakui dirinya atheis dengan mendaftarkan dirinya ke atheistcensus.com yang dikelola oleh Aliansi Ateis Internasional.
Indonesia merupakan negara yang berideologikan Pancasila. Dalam buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" oleh Ronto, fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila. Jika kita merujuk Pancasila sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa hal tersebut jelas bertentangan dengan orang yang menganut paham atheis dan agnostik tersebut. Lalu bagaimanakah orang atheis dan agnostik yang hidup di Indonesia?
Prof. Mahfud MD pernah ditanya tentang atheisme oleh Angela Merkel ketika beliau masih menjabat sebagai ketua MK menjelaskan bahwa atheisme itu tidak dilarang di Indonesia sebab tidak ada undang-undang yang melarang. Namun seseorang atheis dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana ketika mereka menyebarkan atheisme di Indonesia. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
- Selain itu dengan seseorang yang menganut paham atheisme di Indonesia, dapat memberikan dampak pada hak-hak orang tersebut dimata hukum. Misalnya, dalam pengurusan dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) yang mengharuskan adanya pencantuman agama yang hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 61 dan 64 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Meskipun ada juga seorang atheis yang hanya untuk memenuhi persyaratan administratif mereka mencantumkan agama tertentu dalam dokumen pendudukannya.
- Menjadi seorang atheis di Indonesia juga akan sulit ketika hendak melangsungkan perkawinan yang sah karena perkawinan akan sah apabila dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama yang dianutnya. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Penjelasannya.
- Dari penjelasan yang telah dijabarkan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa menjadi atheis di Indonesia merupakan suatu kebebasan berkeyakinan di mana setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya. Secara hukum juga tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang seseorang menganut paham athesime tersebut namun disisi lain seseorang atheis tidak dapat menikmati hak-hak yang pada umumnya bisa didapatkan oleh mereka yang menganut agama tertentu di Indonesia sebagai konsekuensinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H