Lihat ke Halaman Asli

Kenapa Tarif Ojek Online Harus Diatur oleh Pemerintah

Diperbarui: 10 September 2024   15:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada ekosistem transportasi online saat ini tahun 2024, tarif ojek online (ojol) belum diatur oleh pemerintah secara komprehensif, Asosiasi Pengemudi Transportasi Online Roda Dua Garda Indonesia merekomendasikan bahwa tarif ojol sangat perlu diatur oleh pemerintah secara komprehensif untuk beberapa alasan utama :

1. Perlindungan Konsumen dan Pengemudi:

Pemerintah berperan dalam memastikan tarif yang adil bagi konsumen dan pengemudi. Tanpa regulasi, tarif bisa menjadi terlalu rendah yang berdampak pada kesejahteraan pengemudi, atau terlalu tinggi yang memberatkan konsumen.

2. Persaingan Sehat:

Regulasi membantu menjaga persaingan yang sehat di industri ojol, mencegah perang tarif yang bisa merugikan pengemudi dan penyedia layanan, serta menciptakan kondisi pasar yang stabil.

3. Standar Pelayanan:

Dengan tarif yang diatur, perusahaan ojol diharapkan dapat mempertahankan standar pelayanan yang baik. Tarif yang terlalu murah mungkin mengorbankan kualitas layanan, sedangkan tarif yang terlalu mahal bisa menurunkan jumlah pengguna.

4. Stabilitas Ekonomi:

Pengaturan tarif juga menjaga stabilitas ekonomi sektor transportasi, terutama bagi pengemudi yang mengandalkan ojol sebagai sumber utama pendapatan. Jika tarif tidak diatur, fluktuasi yang ekstrem bisa berdampak buruk pada perekonomian mereka.

5. Keamanan dan Kenyamanan:

Pemerintah juga memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan dalam penetapan tarif, karena ongkos yang wajar memungkinkan operator untuk menyediakan layanan yang lebih aman, seperti memelihara kendaraan dengan baik dan memperhatikan kesejahteraan pengemudi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline