Dalam melaksanakan pembangunan nasional, sektor infrastruktur mempunyai peranan penting dan strategis mengingat sector infrastruktur menghasilkan produk akhir, baik yang berupa sarana maupun prasarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, sector infrastruktur berperan pula mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional.
Infrastruktur fisik dan sosial adalah dapat didefinisikan sebagai kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistem struktur yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik dan sektor privat sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik. Istilah ini umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa jalan, kereta api, bandara, pelabuhan secara fungsional, infrastruktur selain fasilitasi akan tetapi dapat pula mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat, distribusi aliran produksibarang dan jasa sebagai contoh bahwa pelabuhan dapat melancarkan transportasi laut pengiriman bahan baku sampai ke pabrik kemudian untuk distribusi ke pasar hingga sampai kepada masyarakat. Dengan dibangunnya infrastruktur pelabuhandapat mempermudah distribusi logistic dan mendukung operasi pelayanan industry dan perdagangan nasional.
Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, sector infrastruktur berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Pembangunan infrastruktur nasional diharapkan semakin mampu mengembangkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan keandalan yang didukung oleh struktur usaha yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Keandalan tersebut tercermin dalam daya saing dan kemampuan menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara lebih efisien dan efektif, sedangkan struktur usaha yang kokoh tercermin dengan terwujudnya kemitraan yang sinergis antara penyedia jasa, baik yang berskala besar, menengah dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum spesialis, dan terampil, serta perlu diwujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna Jasa dengan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban.
Partisipasi swasta dalam pengadaan proyek proyek infrastruktur tentunya merupakan fenomena yang cukup baru dalam pelaksanaan proyek-proyek di Indonesia, oleh karena itu penguasaan tanah oleh investor menjadi sangat penting karena tanah adalah obyek utama dari pengembangan proyek-proyek itu sehingga akan timbul suatu kecenderungan bahwa investor akan berupaya untuk menguasai tanah seluas-luasnya dengan modal yang minim, hal inilah yang kemudian memunculkan konsep baru seperti BOT (Build operate Transfer), BOO (Build Operate Own), BROT (Build Rent Operate Transfer) , KSO (Kerjasama operasi/ Joint Operation), usaha patungan , ruislag dan sebagainya, merupakan fenomena yang baru.
Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas) menetapkan tujuh sektor infrastruktur kepada pihak swasta dengan skema pendanaan public private partnership (PPP). Sektor-sektor tersebut ditetapkan berdasarkan Perpres 67/2005, juncto Perpres 13/ 2010, Pasal 4 (1). Ketujuh sektor itu adalah pertama, infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhan, sarana dan prasarana perkeretaapian.
Kedua, infrastruktur jalan meliputi jalan tol dan jembatan tol. Ketiga, infrastruktur pengairan meliputi saluran pembawa air baku. Keempat infrastruktur air minum termasuk bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum. Kelima, infrastruktur air limbah baik instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan.
Keenam, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meliputi jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government Ketujuh, infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi atau distribusi tenaga listrik. Kedelapan, infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.
Guna memperlancar pola KPS ini, pemerintah telah menerbitkan Perpres 13/2010 tentang Perubahan atas Perpres 67/ 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Isinya secara eksplisit telah menetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan dukungan (langsung), termasuk dukungan fiskal, pengadaan tanah, dan sebagian konstruksi kepada proyek kerja sama yang layak secara ekonomi, tetapi kelayakan finansialnya masih marginal, serta dapat menyediakan jaminan pemerintah sebagai dukungan kontijensi untuk mengatasi risiko yang menjadi kewajiban pemerintah. Apalagi dinyatakan bahwa pengadaan tanah harus telah tersedia sebelum proses pengadaan badan usaha dilaksanakan.
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN) Nomor 4 Tahun 2010, diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi menteri/kepala lembaga/kepala daerah sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dalam pelaksanaan proyek kerja sama untuk mendorong partisipasi swasta dalam penyediaan infrastruktur.
Selain itu untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun panduan pada sektor yang bersangkutan. Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkualitas merupakan prasyarat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan juga bagi peningkatan produktivitas dan daya saing serta bagi pengurangan kemiskinan.
Proyek kerja sama yang akan ditawarkan harus benar-benar siap, terutama dalam arti dana untuk dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah (menyesuaikan kemampuan pemerintah)