Menegakkan prinsip 'right man on the right place' merupakan salah satu tujuan kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) , KASN memiliki tugas penting membersihkan birokrasi yang kurang efisien dan efektif serta agar segera tercipta birokrasi yang bersih, kompeten dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
KASN fokus pada penerapan sistem merit, yakni penempatan aparatur sipil negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, karena penyakit birokrasi yang sering ditemui adalah jual beli jabatan. Selain untuk meningkatkan profesionalisme, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) merupakan solusi untuk mengurangi intervensi kekuasaan dan juga solusi reformasi birokrasi.
Bagaimana menentukan penerapan Sistem mutasi dan seleksi terbuka? Yang menentukan adalah pejabat berwenang di kementerian, mereka yang menentukan bagaimana cara seleksinya, untuk menentukan yang terbaik tidak hanya terbuka, bisa mutasi. Lagipula tidak semua instansi bisa melakukan mutasi, seperti yang baru tidak punya orang sehingga harus rekrutmen terbuka. Jadi tergantung kondisi masing masing instansi yang penting memenuhi prinsip merit.
Terkait pencegahan intervensi Politik pada aparatur sipil negara, apakah sudah efektif? Tentu, karena sanksinya akan dipecat. Ketika ada bukti pejabat ikut terlibat politik bukan hanya teguran tapi pemberhentian, tidak boleh pejabat negeri, pejabat pimpinan tinggi aktif di politik. Kalau ditemukan akan diusut, harus dibuktikan bersangkutan terlibat.
Dalam pelaksanaan peraturan pemerintah yang sekarang sedang diselesaikan, Undang-Undang hanya menyatakan kode etik pejabat karier terlibat kegiatan politik, mengenai apa bentuk-bentuk pelanggaran yang bermotifkan politik akan dijabarkan Peraturan Pemerintah dan akan dilakukan evaluasi perbaikan birokrasi untuk efektifitas dan perbaikan praktek lelang jabatan, demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan apparat yang berwibawa di mata masyarakat.
Sistem lelang jabatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perekrutan pada jabatan-jabatan yang bersifat teknis administratif tidak perlu menggunakan sistem lelang. Hal itu dikarenakan aparatur sipil pada posisi tersebut berproses dengan penjenjangan yang ada dalam internal pemerintahan, akan tetapi kalau jabatannya bersentuhan langsung dengan publik, itu diperlukan pelelangan, sehingga kompetensi dan profesionalisme yang dibutuhkan bisa didapatkan.
Pemerintah pusat harus melakukan upaya-upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan dengan membenahi sector sektor yang dianggap penting dan secara langsung melayani publik dengan mengedepankan asistensi dan fasilitasi hal hal yang dianggap penting.
Lelang jabatan tentunya tidak dapat disamakan dengan lelang atau tender dalam proses pengadaan barang dan jasa. Karena praktek lelang pengadaan barang dan jasa di masa lalu justru sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk menjamin obyektivitas pelaksanaan lelang jabatan, maka kunci keberhasilannya berada pada prosesnya yang terbuka, penilaiannnya menggunakan indikator yang jelas/pasti serta dilakukan oleh tim penilai independen yang netral, kompeten dan kredibel.
Beberapa keuntungan dari lelang jabatan yang perlu digarisbawahi adalah
Pertama, kebijakan lelang jabatan tersebut diharapkan akan menghasilkan pejabat-pejabat yang berkualitas serta profesional di bidangnya. Dan, karena sifatnya yang terbuka serta bisa diamati oleh masyarakat banyak, maka pejabat yang terpilih pun diharapkan bukan saja profesional, tetapi juga mempunyai rekam jejak yang baik di masa lalu.
Kedua, sistem lelang jabatan dengan seleksi yang terbuka akan mendorong persaingan yang sehat di kalangan PNS. Semua PNS yang merasa mampu dan memenuhi syarat akan berlomba-lomba untuk mengikuti lelang jabatan, sementara mereka yang merasa belum mampu dan memenuhi syarat akan berjuang dan berusaha serta belajar lebih keras untuk menjadi mampu serta memenuhi syarat untuk menduduki jabatan yang dincarnya.