Suatu tata pemerintahan terdapat pihak pemangku kepentingan meliputi tiga pihak, yaitu: negara-pemerintahan, masyarakat dan sektor swasta atau biasa juga disebut sebagai state civil society-market. Sementara sektor yang menjadi subyek untuk diatur meliputi aspek yang cukup luas seperti : penggunaan kewenangan ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan negara. Subyek yang diatur di dalam tata pemerintahan juga meliputi: proses, mekanisme dan kelembagaan, dimana warga dan kelompok masyarakat mengatur kepentingan mereka dan mengatasi perbedaan diantara mereka.
Salah satu aspek penting dari tata pemerintahan, pengaturan mengenai kekuasaan dan penggunaan kewenangan dari pejabat kekuasaan itu harus didasarkan atas konstitusi atau perundangan; dan salah satu prinsip penting dari pengaturan kekuasaan adalah mempromosikan kekuasaan negara yang terbatas, jelas dan limitative. Di dalam mengatur kewenangan dari kekuasaan, disertai juga dengan pengembangan prinsip partisipasi publik dan akuntabilitas publik.
DI dalam berbagai dokumen dan tulisan yang berkaitan dengan tata pemerintahan disebutkan bahwa ciri penting tata pemerintahan meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Memperhatikan kepentingan kaum paling miskin dan lemah [khususnya, berkaitan dengan keputusan untuk mengalokasikan sumber daya pembangunan].
b. Prioritas politik, sosial dan ekonomi dibangun diatas dasar konsensus.
c. Mengikutsertakan semua kepentingan di dalam merencanakan dan merumuskan suatu kebijakan.
d. Transparansi dan pertanggungan jawab menjadi bagian inheren di dalam seluruh sikap dan prilaku kekuasaannya;
e. Birokrasi pemerintahan dilakukan dengan efektif, efisien dan adil;
f. Supremasi hukum diletakan dan dilakukan secara konsisten.
Berdasarkan ciri-ciri penting tata pemerintahan seperti diatas ada beberapa unsur atau prinsip utama di dalam suatu tata pemerintahan, yaitu meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Partisipatif; membangun consensus;