Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang kemudian dikatakan bahwa corruptio berasal dari bahasa Latin yang lebih tua, yaitu corrumpere. Secara harfiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.
Secara umum, pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain. Di Indonesia, Dasar pemidanaan tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pengertian korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Pidana mati terhadap pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UUTPK, yang menyatakan: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana ayat (1) dilakukan dalam keadaaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan". Selanjutnya yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UUTPK adalah apabila korupsi dilakukan: pada waktu negara dalam keadaan bahaya menurut ketentuan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Dengan demikian secara normatif telah ada pengaturan yang dapat dijadikan dasar oleh hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Artinya dalam perspektif legalitas tidak ada keraguan lagi untuk mempersoalkan legalisasi penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
penjatuhan pidana mati dalam UUTPK merupakan salah satu upaya memberantas tindak pidana korupsi secara serius dalam menciptakan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dimasyarakat. Penjatuhan pidana mati yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UUTPK, tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi secara umum, namun diberlakukan terhadap tidak pidana korupsi yang dilakukan dalam "keadaaan tertentu". Artinya penerapan pidana mati bersifat khusus terhadap korupsi dengan persyaratan tertentu.
Undang-undang korupsi di Indonesia telah menetapkan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi, namun belum diimplementasikan. Bahkan sejak tahun 1999 secara legalitas ancaman pidana mati telah direkomendasikan oleh UUTPK, prakteknya sampai sekarang belum ada koruptor yang dijatuhi pidana mati. Oleh karena itu dalam rangka peningkatan kualitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, maka kebijakan yang telah dituangkan tersebut didorong untuk dilaksanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H