Lihat ke Halaman Asli

Raden Agus Suparman

Konsultan Pajak

Conventer XML dari MS Excel

Diperbarui: 17 Januari 2025   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Conventer Excel ke XML dari Angga Sukma Dhaniswara

Era Coretax, tidak dikenal lagi file CSV. Dulu file CSV itu digunakan untuk membuat data yang akan diimpor di SPT. Baik berupa bukti potong PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 22 impor  yang akan diimpor di SPT Tahunan, atau data faktur pajak yang akan diimpor ke SPT Masa PPN.

Coretax masih ada impor data seperti di DJP Online dan efaktur. Namun bentuknya bukan CSV lagi, tapi berupa file XML. Seperti file CSV yang bisa dibuat dari MS EXCEL, file XML untuk Coretax juga bisa dibuat di MS Excel dengan menu developer.

Di mana bisa unduh file XML atau MS EXCEL yang dapat dikonversi ke XML? Silakan unduh di s.id/coretaxxml atau bisa juga diunduh di laman pajak.go.id

Namun, apakah anda tahu cara buatnya?

Tenang! Saya sudah membuat ebook panduan membuat file XML yang bisa diimpor ke Coretax. Silakan langsung saja ke suarapajak.com

Ebook ini merupakan panduan impor XML di:

1. SPT Tahunan (penyusutan, kredit pajak PPh Pasal 22, kredit pajak PPh Pasal 23, Laporan Keuangan)

2. SPT Masa PPN (bikin Pajak Keluaran)

3. Ebupot (bikin Bukti Potong)

4. Bea Meterai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline