Lihat ke Halaman Asli

Konsep Liberalisasi dan Privatisasi di Indonesia dalam Pasar Global

Diperbarui: 16 Oktober 2018   17:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saat Indonesia mulai memasuki masa orde baru dengan arahan Presiden Soeharto, tanda-tanda liberalisasi mulai terasa akibat menurunnya perekonomian di era sebelumnya. Maka dari itu pemerintah mulai membuka pintu untuk mempersilahkan investor asing masuk ke Indonesia.

Namun ternyata kebijakan ini banyak mendapat kritik dari banyak pihak karena banyaknya pihak investor asing yang masuk seakan menguasai perekonomian dalam negeri. Berbagai dinamika mulai muncul akibat adanya kebijakan ini. Seperti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum mampu menyelesaikan pada akar persoalan.

Liberalisasi perdagangan (trade liberalization) adalah konsep ekonomi yang mengacu kepada berlangsunganya penjualan produk antar Negara dengan tanpa dikenai pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan atas dasar regulasi yang diterapkan dalam satu negara) dalam perdagangan antar individual dan antar perusahaan yang berbeda di Negara yang berbeda. Liberalisasi bisa dikatakan juga pelepasan campur tangan pemerintah dalam pasar keuangan, pasar modal dan hambatan perdagangan.

Teori privatisasi ada dengan harapan membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetesi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik.

Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negative, karena memberikan layanan penting untuk publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.

Untuk tingkat internasional, Negara bagian di abad 20 menyediakan infrastruktur nasional, peralatan dan peraturan dalam perdagangan internasional. Munculnya liberalisasi telekomunikasi membuat beberapa kawanan yang fokusnya pada pos, telegraf dan telekomunikasi dipaksa memberi tanah kepada perusahaan telekomunikasi swasta.

Karena perdagangan telekomunikasi meningkat, begitu pula permintaan dari perusahaan transnasional untuk pengurangan tarif, terutama untuk layanan internasional. Sebagai akibatnya, sektor telekomunikasi Amerika Serikat secara bertahap diregulasi, diliberalisasi dan bersifat privatisasi.

Pertimbangan dan tujuan dari privatisasi dari setiap Negara berbeda-beda dengan melihat aspek :

Politis (beban pemerintah)

Swasta lebih efisien dan efektif dibandingkan dengan lembaga pemerintah.

Privatisasi sebagai bagian dari liberalisai ekonomi di Indonesia sebenarnya sudah diisukan sejak masa pemerintahan Soeharto. Akibat dari krisis moneter pada tahun 1998, menyusul dikenakannya kewajiban pemerintah untuk melakukan bail out atas hutang bank-bank swasta. Sejak itu pemerintah diminta IMF memberlakukan Undang-Undang No. 22 tahun 2001 mengenai privatisasi BUMN sebagai perusahaan public (PERSERO). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline