REALITAS PERS TERKAIT PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK PADA KASUS "MARIO DANDY SATRIO" DENGAN PERS DAN SISTEM HUKUM
Pers memiliki peranan penting di dalam memuat suatu isu publik pemberitaan di Indonesia. Sama hal nya dengan pemerintahan, pers sendiri juga memiliki sistem yang terarah dengan tujuan yang jelas. Di dalam artikel ini kami akan membahas realitas yang terjadi di dalam pemberitaan pada kasus Mario Dandy Satrio. Hal ini akan kami kaitkan dengan pedoman pemberitaan ramah anak. Dan tentunya akan menimbulkan berbagai pertanyaan seperti, apakah sistem pers dan hukum saling berkaitan? Lalu apakah pedoman pemberitaan ramah anak sudah di terapkan dengan baik pada kasus ini? Lalu bagaimana realitas yang terjadi?
SISTEM PERS DAN SISTEM HUKUM
Pers di definisikan sebagai lembaga sosial yang juga merupakan bagian sistem pemerintahan suatu negara yang bekerja dengan sistem kenegaraan lainnya. Sistem pers ini memiliki karakteristik terbuka dan dinamis. Artinya, hal ini mengandung arti bahwa pers bisa jadi mendapat pengaruh dari lingkungan sekitar. Secara bersamaan, pers juga memiliki kemampuan untuk mempengaruhi lingkungannya. Secara luas, lembaga yang bisa dikategorikan sebagai pers terdiri dari segala bentuk penerbit, siaran tv, siaran radio dan pers elektronik lainnya. (Default, S. (2017, May 15) Sistem Pers di Indonesia - Perkembangan dan Karakteristiknya).
Setiap warga negara pada hakikatnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu hak asasi yang dimiliki oleh manusia itu diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia, yakni dalam pasal 28D. (Tika, E. (2018, February 26). 6 Landasan Hukum Pers Di Indonesia Beserta Peran dan Tujuannya). Antara pers dan sistem hukum ada keterkaitan yang sangat erat. Sistem hukum memberi peluang pers bertindak di dalam rambu-rambu yang sudah disepakati sehingga pers berada pada titik ideal. Tanpa hukum pers akan berkembang menjadi liberal. (Nuruddin 2010, Sistem Komunikasi Indonesia).
Secara umum, fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media Pendidikan, media hiburan, sebagai Lembaga ekonomi, dan sebagai media kontrol sosial. (Habibillah, M. (2019, February 4). Hari Pers Nasional - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Pers juga memiliki peran berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat, dan benar.
Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (Rohman, N. (2022, November 4) Pengertian fungsi peranan dan perkembangan pers).