Lihat ke Halaman Asli

Hak Mengubah Nama dalam Perspektif Undang-Undang Adminsitrasi Kependudukan

Diperbarui: 13 September 2024   14:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ujungjari.com

(Ditulis Oleh : Amalia Nur Fadhilah,SH , Supervisi Oleh : Rachmat Januardi Tanjung,SH.,CTL.,CLA.,CLI.,CIRP)

Seluruh hal yang terdapat di negeara Indonesia telah diatur dengan hukum karena Indonesia merupakan negara hukum, salah satunya adalah hukum mengenai orang yang termasuk kedalam hukum perdata. Di dalam hukum perdata orang berarti pembawa haka tau subyek didalam hukum. Sehingga seseorang memiliki kedudukan sebagai subyek hukum[1]. 

Segala tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia[2].  Orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir sampai meninggal dunia. Subyek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam hukum, khususnya hukum keperdataan karena subyek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Dalam lapangan hukum perdata mengenal subyek hukum sebagai salah satu bagian dari kategori hukum yang merupakan hal yang tidak dapat diabaikan karena subyek hukum adalah konsep dan pengertian (concept en bergriff) yang mendasar[3]. 

 

Manusia dilahirkan didunia ini membawa hak-hak yang melekat pada dirinya. Di dalam Pasal 1-3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dinyatakan bahwa setiap manusia mempunyai wewenang untuk mempunyai hak-hak khususnya wewenang untuk mempunyai hak-hak keperdataan. Wewenang manusia dimulai pada saat lahir dan berakhir pada saat orang itu meninggal dunia. Status seseorang dapat ditentukan melalui peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan seseorang. Peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan[4]. 

Peristiwa-peristiwa penting tersebut dapat mungkin terjadi dan peristiwa tersebut adalah merupakan peristiwa yang sangat penting dalam administrasi kependudukan sehingga diperlukan suatu bukti tertulis. Bukti tertulis diperlukan untuk mendapat kepastian hukum, untuk membuktikan bahwa memang terjadi sebuah peristiwa kependudukan. 

Untuk memiliki bukti dalam status kejadian di atas maka seseorang harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada lembaga catatan sipil, dengan demikian orang itu akan memperoleh bukti tertulis yang berupa akta catatan sipil yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Dalam hal ini yang dapat mengeluarkannya adalah dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

 

Salah satu peristiwa penting yang terjadi dalam peristiwa kependudukan adalah peristiwa perubahan nama atau penggantian nama pada seseorang. Penggantian atau perubahan nama ini dapat terjadi karena banyak alasan. Nama merupakan identitas yang sangat penting bagi seseorang karena nama merupakan atribut yang sangat pribadi, yang memiliki fungsi sebagai identifikasi seseorang[5]. Nama sebagai identitas dari setiap seseorang digunakan untuk menunjukan identitas diri yang membedakan dengan individu yang lain, selain itu nama merupakan hal yang penting karena dijadikan bukti diri seseorang sebagai subyek hukum[6]. 

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline