Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Diperbarui: 24 November 2023   15:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi 

Pemahaman konsep dasar mengenai suatu perbuatan hukum memang tidak begitu mudah, apalagi menyangkut perbuatan atau pelanggaran hukum yang secara teori dan unsur hampir sama. Permasalahan inilah yang membutuhkan kejelian pada setiap orang, akademisi dan praktisi hukum dalam mencermati sebuah permasalahan hukum. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai perbedaan antara Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum, dimana kedua perbuatan ini kadang masih dapat disalah artikan oleh siapapun yang tidak jeli melihat unsur serta perbuatan dari masing-masing pihak. Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum merupakan bagian dari hukum perdata, dimana Soebekti menerangkan bahwa hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan satu sama lain tentang hak dan kewajiban.[1] Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa hukum perdata merupakan hukum yang mengatur ranah-ranah privat perseorangan maupun badan hukum.

 

Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.[2] Wanprestasi lehir krena akibat dari suatu perikatan, dimana menurut Pasal 1234 KUHPerdata, tiap tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.[3] Pada wanprestasi terjadi oleh karena adanya suatu perjanjian atau kontrak diantara pihak. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.[4] Tidak terpenuhinya perjanjian atau kontrak, sudah tentu dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya sehingga dinamakan sebagai terjadi suatu cedera janji, ingkar janji atau wanprestasi. Menurut I Ketut Oka Setiawan, bentuk-bentuk wanprestasi adalah:[5]

 

  • Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat pada waktunya. Dengan perkataan lain, terlambat melakukan prestasi. Artinya, meskipun prestasi itu dilaksanakan atau diberikan, tetapi tidak sesuai dengan waktu penyerahan dalam perikatan. Prestasi yang demikian itu disebut juga kelalaian.
  • Tidak memenuhi prestasi. Artinya, prestasi itu tidak hanya terlambat, tetapi juga tidak bisa lagi dijalankan. Hal semacam ini disebabkan karena:
  • pemenuhan prestasi tidak mungkin lagi dilaksanakan karena barangnya telah musnah;
  • prestasi kemudian sudah tidak berguna lagi, karena saat penyerahan mempunyai arti yang sangat penting. Misalnya, pasangan gaun pengantin untuk dipakai pada waktu perkawinan, apabila tidak diserahkan pada waktu sebelum perkawinan, maka penyerahan kemudian tidak mempunyai arti lagi.
  • Memenuhi prestasi tidak sempurna. Artinya, prestasi diberikan tetapi tidak sebagaimana mestinya. Misalnya, prestasi mengenai penyerahan satu truk kacang kedelai berkualitas nomor 1, namun yang diserahkan adalah kacang kedelai yang berkualitas nomor 2.

 

Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. Jadi perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil atau non-materiil.[6] Perbuatan melawan hukum memiliki syarat-syarat atau unsur-unsur yang harus terpenuhi sebagai berikut:[7]

 

  • perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).
  • harus ada kesalahan.
  • harus ada kerugian yang ditimbulkan.
  • adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Dalam suatu pelanggaran hukum, untuk dapat mendapatkan hak yang telah dicederai dan memulihkannya terkait pelanggaran hukum wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat ditempun melalui gugatan perdata. Orang sering mencampuradukan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Sepintas, kitab isa melihat persamaan dan perbedaannya dengan gampang. Baik perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, sama-sama dapat diajukan tuntutan ganti rugi. Sementara perbedaannya, seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain. Tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya. Sedangkan seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan. Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebanan permbuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginya antara tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Dalam suatu gugatan perbuatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar. Kemudian dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum). Namun, tuntutan tersebut tidak diajukan apabila gugatan yang diajukan dasarnya adalah wanprestasi.[8]

 

Oleh : Rachmat Januardi Tanjung dan Danur Ikhwantoro

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline