Lihat ke Halaman Asli

Rachma Indira Satrio

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Airlangga

Pembatasan Usia dalam Pelatihan Keterampilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Surabaya

Diperbarui: 16 Juni 2022   07:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Berdasarkan Pasal 1 Angka 24 UU No. 1 Tahun 2011, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat diartikan sebagai masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Tidak hanya dukungan berupa pemberian rumah, MBR juga memerlukan bantuan lain, seperti bantuan makan, jaminan kesehatan, bantuan biaya pendidikan, bantuan hukum, serta bantuan berupa pelatihan keterampilan yang nantinya akan berguna untuk membiayai hidupnya.

Hingga 26 Januari 2022, tercatat bahwa MBR di Kota Surabaya mencapai angka 1.085.588 jiwa. Bahkan, jumlah tersebut mencapai lebih dari 30% penduduk Surabaya (Armuji 2022). Untuk mengatasi hal ini, Dinas Sosial memiliki strategi untuk memberikan keterampilan pada MBR melalui program pelatihan keterampilan. 

Dengan tujuan, agar MBR memiliki suatu keterampilan yang akan memperbaiki kondisi finansialnya. Jenis pelatihan yang ditawarkan pun beragam mulai dari pelatihan di bidang otomotif, kewirausahaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), industri, jasa, perkantoran, serta pariwisata.

Namun, pelatihan keterampilan pada MBR yang diinisasi oleh Dinas Sosial dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diketahui bersifat terbatas karena prasyaratnya adalah untuk warga berusia 18-35 tahun. Sementara, untuk warga yang berusia di atas 35 tahun hanya mendapat bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. 

Pembatasan usia dalam pelatihan keterampilan MBR menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana nasib MBR berusia di atas 35 tahun yang ingin bertahan hidup dengan mengembangkan keterampilannya jika usia mereka dibatasi. Padahal, menurut International Labour Organization (ILO), usia kerja berkisar antara 15-64 tahun. 

Sehingga, seharusnya Dinas Sosial juga memberi pelatihan keterampilan kepada penduduk berusia 36-64 tahun agar tidak hanya bergantung pada bantuan PKH dan BLT saja, melainkan juga ikut berpartisipasi dalam mengembangkan diri melalui kegiatan pelatihan keterampilan tersebut.

Untuk itu, pemerintah bersama Dinas Sosial dan OPD perlu melakukan konsolidasi dan menampung berbagai usulan mengenai bentuk pelatihan keterampilan yang sesuai bagi penduduk usia 36-64 tahun. Mungkin pelatihan keterampilan yang dapat ditawarkan pada penduduk kelompok usia ini lebih sederhana dan tidak terlalu kompleks, seperti pelatihan di bidang kewirausahaan. 

Dengan adanya pelatihan keterampilan di bidang kewirausahaan pada penduduk berusia 36-64 tahun, diharapkan akan semakin banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang kemudian akan membuka lapangan pekerjaan baru, sehingga persoalan masyarakat berpenghasilan rendah dapat dientaskan.

Referensi :

Anwar, I. C (2020). Perbedaan Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, dan Jumlahnya Tahun 2020. Diakses pada 16 Juni 2022, dari https://tirto.id/perbedaan-tenaga-kerja-angkatan-kerja-dan-jumlahnya-tahun-2020-f7CC

Ginanjar, D (2022). Sinergi OPD Serentak Intervensi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Diakses pada 16 Juni 2022, dari https://www.jawapos.com/surabaya/06/03/2022/sinergi-opd-serentak-intervensi-masyarakat-berpenghasilan-rendah/

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline